Babak Baru Kasus Lurah Lecehkan Anggota Panwaslu, Berkas Perkara Diserahkan ke JPU

Rusli3.jpg
(Dok Polsek Limapuluh)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Lurah Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Rusli, terhadap anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) inisial M, sudah memasuki babak baru. 

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh  Iptu Leo Putra Dirgantara mengatakan berkas perkara Lurah Tanjung Rhu sudah tahap satu.

"Berkasnya sudah tahap 1," tegas Iptu Leo kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 2 Oktober 2023.

Artinya, pihak penyidik telah menyerahkan berkas perkara kasus ini ke Jaksa Penyidik Umum. 


Jika berkas dikembalikan, tandanya ada yang tidak lengkap atau P-19. Namun, jika berkas perkara dinyatakan lengkap dan tidak dikembalikan pihak Jaksa artinya berkas lengkap atau P-21. 

Rusli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anggota Panwaslu berinisial M. M mengaku dua kali dilecehkan oleh sang lurah.

"Dari keterangan korban M, R ini sudah dua kali melakukan pelecehan. Yang pertama tidak dilaporkan. Yang kedua baru dilaporkan," ujar Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo, Kamis, 31 Agustus 2023.

Saat ini, Rusli tengah menjalani penahanan di Polsek Limapuluh atas perbuatannya kepada anggota Panwaslu.