Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Chandra Asyakhin (43) mengalami patah kaki usai meloncat dari lantai tiga hotel di Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu/Dok Polresta Pekanbaru
(Dok Polresta Pekanbaru)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Chandra Asyakhin (43) mengalami patah kaki usai meloncat dari lantai tiga hotel di Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu.
Anggota aktif di Organisasi Masyarakat (Ormas) ini sudah dikepung pihak kepolisian saat dilakukan penangkapan.
Saat pintu hotel tempat DPO ini menginap digedor Polisi, spontan pelaku panik dan melompat dari lantai tiga ke bawah hingga mengalami patah tulang kaki.
"Ini merupakan pengembangan dari tangkapan 1 kg sabu dan 1.000 butir pil ekstasi di Jalan Nelayan," ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Sabtu, 30 September 2023.
Awalnya, polisi berhasil menangkap kurir narkoba bernama Muhammad Rafi, Syamsuar, Fransiskus, dan Robertus, di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Samsul Bahri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dan di Jalan Nelayan, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Senin, 5 September 2023.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil menemukan barang bukti narkoba 1 kg sabu dan 1.000 butir pil ekstasi," terang Manapar.
Hasil pemeriksaan tersangka, Muhammad Rafi mengaku mendapat narkoba dari Chandra Asyakhin. Rencananya, akan di jual di Kota Pekanbaru.
"Mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku," lanjut Eks Kapolsek Tenayan Raya tersebut.
"Saat dilakukan penggerebekan di kamar hotel Labersa no 314, Chandra berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari balkon kamar lantai 3, sehingga mengalami patah tulang," sambungnya.
Pada saat polisi melakukan penggerebekan tersebut, turut diamankan dua paket narkoba jenis sabu.
"Selanjutnya, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau guna mendapatkan perawatan lebih lanjut," pungkasnya.
Tersangka beserta barang bukti sudah berada di Polresta Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.