Langgar Jadwal Masuk Jalan Kota, 40 Pengemudi Truk Tonase Besar Ditilang

Truk-ditilang-polisi-di-pekanbaru.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Para pengemudi truk tonase besar tak berkutik saat ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dan kepolisian. Mereka ditindak lantaran melanggar jadwal melintas ke ruas jalan kota.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, menyampaikan bahwa petugas sudah menindak sekitar 40 pengemudi truk yang bandel karena nekat masuk jalan kota.

"Kita sudah tidak lebih kurang 40 pengemudi truk tonase besar, mereka ditilang oleh pihak kepolisian," jelasnya, Jumat 29 September 2023.

Khairunnas tidak menampik masih adanya oknum pengemudi truk tonase besar masuk ruas jalan  kota. Ia mengingatkan agar pemilik angkutan dan para pengemudi truk bisa memahami aturan. 

Pengemudi truk mesti mengikuti rute dan jadwal untuk angkutan barang masuk ke Kota Pekanbaru. Truk tonase besar baru bisa melintas di ruas jalan kota pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.



Aturan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota No. 649 tahun 2019 tentang jalur angkutan barang di Pekanbaru. Truk tonase besar seharusnya tidak masuk kota karena sudah terpasang rambu larangan.

Pihaknya berupaya mencegah masuknya truk tonase besar ke kota dengan sejumlah cara. Mereka berencana membuat sejumlah posko di pintu masuk jalan lintas.

"Pada intinya pengawasan tetap kita lakukan, tetap setiap hari anggota ada di lapangan secara bergantian," tegasnya.

Ada sejumlah titik tempat rambu larangan di Kota Pekanbaru, yakni di Jalan Kaharuddin Nasution dekat Simpang Pandau. Ada juga di sekitar Jalan Air Hitam dan Jalan Soekarno - Hatta.