RIAU ONLINE, PEKANBARU - Helm adalah salah satu perlengkapan keamanan yang wajib dipakai oleh pengendara roda dua. Meski begitu, masih saja ada sejumlah warga khususnya mahasiswa enggan mengenakan helm dengan berbagai alasan.
Sejumlah hal klasik menjadi alasan mahasiswa tidak mau mengenakan helm. Mulai dari berkendara dalam jarak tempuh yang dekat dari rumah, helm yang berat, gerah hingga takut rambutnya lepek.
Ali (22), seorang mahasiswa dari perguruan tinggi di Pekanbaru, mengaku merasa tidak perlu memakai helm dikarenakan jarak tempuh ke kampusnya yang dekat
"Dekat cuma ke depan, kebetulan kontrakan saya di Jalan Swakarya, jadi kalau mau berangkat ke kampus hanya sekilas melewati Jalan Soebrantas," kata Ali, Jumat, 29 September 2023.
Berbeda dengan Ali, Bella (21), tidak mau mengenakan helm lantaran berat dan khawatir rambutnya menjadi lepek.
"Bukannya saya nggak mau, cuma helm yang saya punya itu berat, apalagi cuaca Pekanbaru saat ini sedang panas-panasnya membuat rambut saya yang baru dicatok menjadi lepek, " jelasnya.
Para pengendara menganggap, memakai helm saat berkendara di jalanan justru merugikan. Padahal Kominfo mencatat, bahwa setiap satu jam terdapat 3 orang yang meninggal akibat kecelakaan di jalanan Indonesia.
Terdapat banyak faktor yang menjadi penyebabnya, 61 persen karena faktor kesalahan manusia, 30 persen karena faktor lingkungan, dan 9 persen karena faktor kendaraan. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa masyarakat masih kurang menaati peraturan lalu lintas yang ada.
Mengenakan helm adalah kewajiban baik bagi pengemudi motor maupun penumpangnya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 ayat 2 dan Pasal 106 ayat 8.
Sanksi bagi pelanggarnya, sebagaimana disebutkan pada Pasal 291 Undang-Undang yang sama, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Artikel ini ditulis Lukman Al Hakim, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di RIAU ONLINE