Suasana sidang Eks Dosen UIN Suska Riau Benny Sukma Negara dengan agenda pledoi bersama dua kuasa hukumnya di pengadilan negeri pekanbaru, Rabu, 27 September 2023/Riau Online/Defri Candra
(Riau Online/Defri Candra)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sejumlah pengunjung sidang di ruang Soebekti lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru dimarahi oleh Hakim sidang, Salomo Ginting, Rabu, 27 September 2023.
Pengunjung sidang tersebut dimarahi hakim lantaran makan dan minum saat sidang Eks Dosen UIN Suska Riau menjalani pledoi.
"Ini sudah keterlaluan ini, jika mau makan dan minum silahkan keluar. Bukan disini tempatnya," tegas Hakim sidang.
"Aturannya jelas. Jika tidak ada kepentingan silahkan keluar. Ini sidang," tegas Hakim kepada pengunjung sidang.
Selanjutnya, setelah Hakim menasehati pengunjung, Hakim kembali melanjutkan sidang terdakwa Benny Sukma Negara dengan agenda Pledoi.
Sebelumnya, JPU, Rionov mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," sebut Jaksa yang akrab disapa Onov itu.
Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
Pekan ini, sidang dilanjutkan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi oleh terdakwa," pungkas mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar itu.
Benny Sukma Negara merupakan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska ini. Dia bersama-sama dengan mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin antara tahun 2019 hingga 2020 lalu, telah melakukan korupsi dana pengadaan fasilitas layanan pelatihan dan layanan batteray pack untuk server.
Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin telah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan. Dia dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan.
Selain itu, Akhmad Mujahidin turut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan penjara 4 bulan.
Dia dinyatakan bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama dalam pengadaan jaringan internet kampus.