RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini sedang menyiapkan regulasi atau aturan tentang tiang dan kabel fiber optik. Regulasi ini dibuat seiring penertiban perizinan dan mengatur pemasangan kabel fiber optik.
Aktivitas pemasangan tiang dan kabel fiber optik di Kota Pekanbaru menjadi perhatian lantaran sempat beberapa kali bersinggungan dengan warga. Oknum penyedia layanan internet tidak minta izin untuk memasang tiang di lahan rumah warga.
Permasalahan lainnya, kabel fiber optik yang belum tertata menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Beberapa waktu lalu pengendara sepeda motor tersangkut kabel fiber optik yang menjuntai sehingga mengalami kecelakaan.
Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru, Raja Hendra Saputra, tidak menampik banyak laporan masyarakat terkait semrawutnya tiang dan kabel fiber optik. Pihaknya pun sudah menyurati Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).
"Kita sudah memberi peringatan untuk segera menertibkan tiang maupun kabel fiber optik milik penyedia jasa layanan internet lainnya," ujarnya, Senin 25 September 2023.
Dirinya meminta Apjatel untuk mendata penyedia jasa layanan internet. Pemko Pekanbaru mendorong agar proses pendataan tiang dan kabel fiber optik segera dilakukan para penyedia jasa layanan.
Hendra menjelaskan bahwa penyedia jasa layanan internet harus mengikuti aturan tata kota. Perizinan tiang maupun kabel fiber optik mesti melalui DPMPTSP Kota Pekanbaru.
"Kita sedang kumpulkan data, nantinya kita akan periksa yang berizin dan tidak berizin," tegasnya.
Dirinya mengingatkan Apjatel nantinya harus segera mendata kondisi tiang maupun kabel fiber optik. Ia berharap dengan pendataan ini kejelasan atas aset tiang maupun kabel fiber optik yang ada.
"Dari data, kita akan lakukan monitoring terhadap aset telekomunikasi, ketika terjadi permasalahan, kita sudah punya data," pungkasnya.