Jangan Salah Pilih Formasi, Ini Bedanya PPPK Umum dan Khusus

PPPK3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE - Tahap pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dibuka sejak 20 September 2023. Tahun ini, seleksi PPPK terdiri dari dua kategori, PPPK Umum dan PPP Khusus.

Meski begitu, ada perbedaaan antara PPPK Umum dan PPPK Khusus yang harus diperhatikan agar tidak salah memilih. Apa bedanya?

PPPK umum diperuntukkan bagi pelamar yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan PPPK khusus untuk pelamar dengan status eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non ASN.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023, pelamar eks THK-II adalah mereka yang terdaftar dalam pada database eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar di instansi mereka bekerja saat mendaftar, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Jumat, 22 September 2023.

Sedangkan Non-ASN merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar. Namun, bagi pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara pada instansi yang sama dengan dibuktikan surat keterangan bekerja yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.


Jumlah kebutuhan PPPK umum dan PPPK khusus juga berbeda. Pada PPPK khusus jumlah kebutuhannya paling banyak 80 persen. Sedangkan pada PPPK umum jumlah kebutuhannya paling sedikit 20 persen.

Adapun syarat umum untuk mendaftar di semua formasi dalam seleksi PPPK 2023, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memenuhi syarat sesuai peraturan instansi yang dilamar.
  3. Memenuhi batas usia yang berlaku sesuai dengan formasi yang dilamar
  4. Tidak pernah dipenjara selama dua tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah dipecat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  6. Bukan PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI (Polri).
  7. Bukan anggota/pengurus parpol.
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  9. Sehat jasmani dan rohani
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia atau luar negeri yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Sedangkan PPPK khusus harus melengkapi sejumlah syarat tambahan yang telah ditetapkan instansi sesuai formasi yang dipilih pelamar.

Syarat masa kerja yang harus dipenuhi para pelamar tercatat sebagai berikut:

  1. Minimal berpengalaman selama dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pratama.
  2. Minimal berpengalaman selama tiga tahun pada jenjang ahli muda.
  3. Minimal berpengalaman selama lima tahun pada jenjang ahli madya.
  4. Minimal berpengalaman selama tujuh tahun pada jenjang ahli utama.

Bagi pelamar pada jabatan fungsional dosen, harus memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi dengan syarat masa kerja sebagai berikut:

  1. Minimal berpengalaman selama dua tahun pada jenjang asisten ahli.
  2. Minimal berpengalaman selama tiga tahun untuk kualifikasi pendidikan S-1 atau doktor pada jenjang lektor.
  3. Minimal berpengalaman selama lima tahun untuk kualifikasi pendidikan minimal S-2 atau magister pada jenjang lektor.
  4. Minimal berpengalaman selama lima tahun pada jenjang lektor kepala.