RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aksi pungutan liar (pungli) kebersihan masih saja terjadi di Kota Pekanbaru. Masyarakat pun mengeluhkan keberadaan oknum yang kerap meminta uang kebersihan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, mempersilakan masyarakat untuk melaporkan aksi pungli. Pemerintah kota tidak pernah memungut di luar retribusi yang tertuang dalam peraturan daerah.
"Kalau ada oknum masyarakat meminta uang kebersihan laporkan saja, Pak Kapolsek siap menangkap, karena soal retribusi ini kita diatur oleh peraturan daerah," kata Muflihun, Selasa 19 September 2023.
Ia menegaskan kepada seluruh camat, lurah, RT RW bisa melaporkan dan menangkap oknum yang melakukan pungli. Apalagi aksi ini mengganggu aktivitas masyarakat.
Sesuai peraturan, ada retribusi kebersihan yang dipungut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Aksi pungli kebersihan di lingkungan masyarakat bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Muflihun menegaskan, pemerintah kota tidak pernah memberi perintah untuk memungut di luar retribusi daerah. Ia menyebut bahwa retribusi persampahan wajib dilaporkan ke pemerintah kota agar masuk ke kas daerah.
"Sedangkan pungli tidak disetor ke kas daerah, kalau aksi ini masih ditemukan, ya kita serahkan ke aparat penegak hukum," jelasnya.
Lebih jauh ia mengingatkan, masyarakat harus bisa membedakan yang mana retribusi dan yang mana pungli. Retribusi persampahan berkisar Rp 10.000 per bulan untuk setiap rumah tangga.
"Jika lebih dari itu bisa masuk kategori pungli. Retribusi wajib dilaporkan, apabila tidak diserahkan ke aparat hukum," pungkasnya.