Tim UPT Parkir, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menggembosi roda kendaraan parkir sembarangan, Selasa 5 September 2023/istimewa.
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pengendara yang parkir sembarangan masih mendapatkan sanksi berupa penggembosan ban kendaraan. Adanya sanksi bagi pengendara karena tidak mengindahkan larangan parkir.
Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru masih mendapati para pelanggar. Padahal sudah berulang kali petugas mengingatkan agar tidak parkir di kawasan marka larangan parkir.
"Bagi yang tidak mengindahkan tanda larangan pakrir, maka ada sanksi berupa penggembosan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Jumat 15 September 2023.
Pengendara juga tidak boleh parkir di bahu jalan karena padatnya arus lalu lintas di kawasan itu. Ia menilai kondisi tersebut menjadi peringatan keras agar pengendara tidak parkir sembarangan.
"Sebelumnya juga sudah diberitahukan kepada pengelola fasilitas umum tempat titik larangan parkir, agar tidak parkir di sana," sebutnya.
Tim UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru awalnya melalukan serangkaian peringatan. Namun bila peringatan itu tidak diindahkan, petugas terpaksa harus menggembosi ban kendaraan.
Yuliarso menyebut, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada pengelola lokasi yang kerap menjadi titik parkir sembarangan. Padahal di lokasi itu sudah terdapat rambu larangan.
Pihaknya sudah menyurati empat pengelola titik lokasi yang kerap terdapat parkir sembarangan. Pertama di depan RSUD Arifin Achmad, Jalan Diponegoro tidak boleh kendaraan parkir.
Kedua di depan Sukaramai Trade Centre (STC), Jalan Jenderal Sudirman. Ketiga di samping Mal SKA dekat fly over tepatnya depan jalur Trans Metro Pekanbaru.
Keempat di samping gedung RS Syafira, Jalan Jenderal Sudirman. Banyak pengunjung yang tidak mendapat lokasi parkir di dalam sehingga memilih parkir di luar.