Potong Omongan Hakim, Eks Sekda Meranti Ditegur di Sidang: Ini Bukan Kedai Kopi

Eks-sekda-meranti-di-sidang-adil.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Riau, Bambang Supriyanto, ditegur hakim anggota, Salomo Ginting, pada sidang lanjutan eks Bupati Kepulaun Meranti, Muhammad Adil, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 14 September 2023.

Bambang Supriyanto hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan M Adil bersama enam orang saksi lainnya di ruang Soebhakti lantai dua. 

Saat Hakim masih bertanya kepada saksi, Supriyanto langsung menjawab tanpa menunggu hakim anggota selesai bertanya dan malah langsung menjawab. Kesal dengan sikap saksi, hakim anggota menegur sikap saksi. 

"Saudara saksi, tolong dengarkan dulu pertanyaan saya. Ini bukan kedai kopi," tegur Hakim kepada Supriyanto. 

Saat itu hakim tengah menanyakan soal aliran dana Rp 150 juta yang diberikan kepada Fahmi Aressa (FA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. 

Tak hanya hakim sidang, kuasa hukum terdakwa M Adil juga kesal dengan eks Sekda Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto, yang kerap memotong sebelum selesai bertanya. 



Sidang lanjutan dugaan suap eks Bupati Kepulauan Meranti M Adil dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kembali digelar. 

Adil didakwa JPU KPK dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Plt Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih sebesar Rp 17,28 miliar. 

Pada kasus ini, Adil didakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) kepada masing-masing kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. 

Pemotongan itu dilakukan terdakwa di APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Rinciannya, di tahun 2022 sebesar Rp12,26 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp5,01 miliar.

Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat Adil dengan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kedua, Adil didakwa telah menerima suap dari mantan Plt Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih yang juga Kepala Cabang PT Tabur Muthmainnah Tour, perusahaan travel haji dan umrah. Adil menerima fee sebesar Rp750 juta dari program memberangkatkan 250 jemaah umrah.