Pastikan Kamu Sudah Terdaftar Jadi Pemilih Tetap Pemilu 2024, Cek di Sini

Ilustrasi-Pemilu5.jpg
(ANTARA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan nama daftar pemilih.

Kini, kamu bisa memastikan nama kamu terdaftar sebagai pemilih hanya dengan mengakses Cek DPT Online.

Adapun cara untuk memastikan nama kamu sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 mendatang, yakni sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman Cek DPT Online

  2. Pada “Pencarian Data Pemilih”, masukkan informasi yang diminta, yakni kabupaten/kota sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan jumlah 16 digit, atau nama lengkap dan tanggal lahir. 


  3. Pada “Pencarian Data Pemilih”, masukkan informasi yang diminta, yakni kabupaten/ kota sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan jumlah 16 digit, atau nama lengkap dan tanggal lahir. 

  4. Setelah memastikan semua data terisi dengan benar, klik “Pencarian”. 

  5. Jika sudah terdaftar, nama kamu akan muncul bersamaan dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai data yang dimasukkan.

  6. Apabila data tidak ada atau belum terdaftar, maka akan muncul peringatan, “Data yang Anda masukkan keliru/ belum terdaftar”. 

Jika kamu belum terdaftar, kamu dapat melakukan pendaftaran dengan menghubungi atau datang langsung ke KPU terdekat.

Artikel ini ditulis A. Bimas Armansyah, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di RIAU ONLINE.