Viral Jasa Pembuatan SIM di Facebook, Kasatlantas: Tak Benar, Tidak Resmi

Kasatlantas-Kompol-Birgitta1.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti, menanggapi jasa pembuatan SIM yang diklaim resmi di Facebook. Birgitta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya terhadap calo.

Ia menegaskan jasa pembuatan SIM yang ditawarkan di Facebook tersebut tidak benar.

"Itu tidak benar dan tidak resmi. Jangan gunakan jasa calo," ujar Kompol Gitta, Selasa, 12 September 2023.

Gitta juga mengimbau agar masyarakat menggunakan jasa layanan pembuatan resmi dari pihak kepolisian. Apalagi, syarat untuk membuat SIM mudah.

Berikut Riauonline.co.id merangkum cara pembuatan SIM secara online dan offline

Cara membuat SIM C secara offline di antaranya sebagai berikut:

1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan SIM C dengan membawa syarat -syarat pembuatan SIM C. Syaratnya adalah e-KTP asli, fotocopy KTP sebanyak 4 lembar, pas foto.

2. Mengisi formulir permohonan, serahkan kepada petugas. Petugas akan melakukan pemeriksaan persyaratan.

3. Pemohon selanjutnya melakukan pengisian blanko formulir.



4. Pemohon melakukan registrasi dan identifikasi.

5. Pemohon melakukan uji teori, pemohon juga akan menjalani tes kesehatan jasmani dan rohani, lalu ujian praktek lapangan.

6. Jika lulus, pemohon kemudian mendapatkan hasil nilai ujian dan pemohon menyerahkan berkas tersebut loket BRI untuk pembayaran PNBP.

Pembuatan SIM C di Kota Pekanbaru bisa dilakukan di Satpas 0914 di Riau Safety Driving Center (RSDC) di Jalan Pesisir, Kecamatan Rumbai Pesisir, tepatnya di pinggir Sungai Siak. Layanan pendaftaran SIM di lokasi ini dibuka Senin-Sabtu, mulai jam 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

Sementara itu, untuk pendaftaran pembuatan SIM C secara online, dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Caranya sebagai berikut:

1.Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
2. Lakukan verifikasi data
3. Klik menu ‘SIM’
4. Pilih ‘Pendaftaran SIM’
5. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
6. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM
7.Lakukan ujian teori

8. Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih

9. SIM dapat diambil setelah lulus ujian.

Biaya resmi pembuatan SIM C, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, biaya penerbitan SIM C baik SIM C, SIM CI dan SIM CII adalah sekitar Rp100.000.

Akan tetapi biaya itu belum termasuk untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Untuk biaya kesehatan jasmani dikenakan biaya Rp 35 ribu dan biaya psikologi sebesar Rp100.000.