Uang Mutilasi Beredar di Masyarakat, BI Sebut Pelaku Bisa Dipidana

Uang-mutilasi.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengimbau masyarakat terkait fenomena uang mutilasi atau uang setengah asli dan setengah palsu pecahan Rp100 ribu viral di media sosial. 

Ia menyebut, masyarakat yang menemukan uang mutilasi untuk bisa mengklarifikasi kepada Bank Indonesia.

 

"Bisa datang ke kantor BI terdekat yang tersebar di seluruh Indonesia. Bisa juga datang ke bank," ujarnya.

 

Sebab kata Erwin, tindakan mutilasi rupiah yang dilakukan dalam video tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

 

Untuk itu, ia meminta masyarakat agar tidak main-main. Pasalnya, meskipun bukan termasuk dari pemalsuan uang tapi hal ini bisa dianggap merusak uang rupiah dan bisa dipidanakan.

 


Tindak pidana tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dalam kategori merusak uang Rupiah pada Pasal 25 Ayat 1.

 

“Jadi ini hal yang sangat serius tapi secara umum saya menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk menjaga uang rupiah yang kita cintai rupiah atas kedaulatan bangsa Indonesia yang menggambarkan kebanggaan kita juga kepada uang, bangga dengan rupiah dan pahami rupiah,” jelasnya.

 

Sementara, mengutip Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar Bank Indonesia, disebutkan bahwa apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.

 

Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.

 

Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama. 

 

 

Selain itu, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.