RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pengamat Ekonomi dari Universitas Riau, Dahlan Tampubolon mempredisi hingga akhir tahun 2023, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jasa layanan parkir tepi jalan umum di Pekanbaru bakal melebihi target.
Hal ini lantaran, adanya perubahan tarif parkir kenderaan roda dua yang naik 100 persen dan tarif parkir kenderaan roda empat naik 50 persen.
Dengan jumlah kendaraan mencapai 1.144.300, maka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru juga seharusnya cukup besar.
Namun, hingga akhir Agustus 2023, PAD parkir terkumpul 9 miliar atau mencapai 56,25 persen dari target yang ditetapkan yakni 16 miliar.
"Kalau kita merujuk target PAD parkir tahun lalu sebesar 8,7 miliar dengan realisasi mencapai 9,7 miliar atau mencapai 111,5 persen, maka tahun ini capaian PAD parkir diperkirakan mendekati target. Apalagi dengan perubahan tarif parkir kenderaan roda dua naik 100 persen dan tarif parkir kenderaan roda empat naik 50 persen,"
Ia menyebut, apalagi adanya perluasan titik parkir, bukan hanya jalan umum bahkan hingga ke warung nasi, halaman kedai bahkan ke jalan-jalan kecil.
Padahal dalam Perwako Pekanbaru 138/2020 ada ketentuan kawasan yang menjadi area dikenakan retribusi parkir. Ada pula yang dikelola oleh pemilik lahan dengan pihak ketiga yang dikenakan pajak parkir.
"Sangat ekspansif. Dari sisi pengutipan retribusi, sekarang tidak jelas batas area wajib dikenakan retribusi parkir dan area bebas parkir. Perluasan aera yang dikenakan retribusi parkir mendorong indeks harga konsumen, terutama belanja sektor transportasi. Seperti kita pahami bersama, hampir tidak ada ruang publik yang tidak ditarik retribusi parkir, baik itu juru parkir resmi atau liar. Hampir semua stand ATM ditongkrongi juru parkir, SPBU, bank, swalayan dan lainnya. Betul betul ekspansif, tidak terkontrol," jelasnya.
Padahal, menurutnya pemerintah daerah tengah berusaha menahan laju inflasi. Dengan kenaikan tarif yang sangat besar dan perluasan area parkir yang sangat ekspansif, sebenarnya target yang ditetapkan itu masih terlalu rendah.
"Namun karena tahun 2023 ini awal implementasi, masih memungkinkan untuk dinaikkan pada tahun tahun berikutnya. Pemerintah Kota Pekanbaru mesti lebih detil dalam melakukan perencanaan dan penetapan besaran target. Karena tolok ukur tidak hanya dari jumlah kendaraan yang ada di kota tapi juga titik atau area parkir yang ditetapkan sebagai kawasan kena retribusi," pungkasnya.