Masih Tersangka, Mengapa Polda Riau Bebaskan Kadiskes Kampar dan Kapus Siberuang?

Polda-Riau1.jpg
(Dok. Humas Polri)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar Zulhendra Das'at dan Kepala Puskesmas Siberuang Muhammad Rafi, dibebaskan dari tahanan Polda Riau, Sabtu, 9 September 2023.

Keduanya bebas lantaran belum melengkapi berkas perkara kedua tersangka saat masa penahanan sudah berakhir.

Meski sudah bebas, keduanya masih berstatus tersangka dan harus wajib lapor ke Polda Riau pada waktu yang ditentukan. 

"Berkas belum selesai karena ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum yang harus dipenuhi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, Minggu, 10 September 2023.

Namun kata Kombes Teguh,penyidik masih melanjutkan penyidikan dan berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. 



Jika berkas perkara telah lengkap, Teguh menyatakan berkas segera dikembalikan ke jaksa untuk diteliti. Tersangka akan diserahkan kepada jaksa setelah berkas dinyatakan lengkap.

"Setelah berkas lengkap, ya tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU untuk disidang di pengadilan," pungkasnya. 

Kadiskes Kampar, Zulhendra Das'at dan Kepala Puskesmas Siberuang, MR terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Jumat, 12 Mei 2023..

Zulhendra Das'at dan Kapus MR diduga terlibat tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yaitu Pungli terhadap beberapa Kepala puskesmas di Kabupaten Kampar.

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan OTT Polda Riau berawal adanya informasi dari masyarakat terdapat Pungli yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar, Zulhendra. 

"Atas laporan tersebut, Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kasubdit III berangkat ke TKP untuk mengecek kebenaran info tersebut, Jumat, 12 " ujar Kombes Teguh, Sabtu, 13 Mei 2023.