Diserahkan ke Aparat Hukum, Jukir Liar Kutip Tarif Parkir Sembarangan Laporkan ke Sini

Ilustrasi-jukir.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aktivitas juru parkir (jukir) liar masih meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru. Jukir ilegal ini kerap menarik retribusi parkir lebih besar dari ketetapan dan tanpa pelayanan parkir yang semestinya.

Seperti di area Car Free Day (CFD), para jukir liar masih leluasa menarik tarif parkir. Pengunjung CFD terpaksa membayar nominal parkir lebih besar untuk sekali parkir.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui UPT Perparkiran terus melakukan pengawasan terhadap juru parkir (jukir). Mereka ingin memastikan agar layanan parkir yang diberikan jukir sesuai dengan aturan. 

Petugas mendatangi satu per satu para jukir secara mobile untuk memastikan jukir melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM). Tim juga memeriksa kelengkapan atribut jukir dan karcis parkir. 

"Kami menugaskan kepada seluruh personel untuk memastikan jukir itu resmi, ini juga menjawab komplain masyarakat terkait banyaknya jukir liar," kata Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar, Senin 11 September 2023.


Pihaknya terus melakukan pembinaan kepada para jukir. Terkait penindakan secara hukum bagi jukir liar akan diserahkan kepada aparat hukum. Menurutnya, aparat hukum bakal mengkaji kategori pelanggaran yang dilakukan jukir liar.

"Tentu aparat hukum yang lebih paham. Kategori pelanggaran mereka ini kan nanti dikaji oleh aparat hukum, seperti apa, tapi menurut kami ini hanya oknum, tidak mencerminkan kesemua juki," sebutnya.

Dirinya tetap mengimbau masyarakat untuk melaporkan adanya aktivitas jukir liar. Masyarakat yang menemukan jukir nakal atau tidak memberikan layanan secara maksimal bisa mengadukan ke pihak UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, ke nomor 081266397770.

Pengendara mesti mengetahui ciri-ciri jukir resmi yang berada di bawah dinas perparkiran. Jukir resmi yang mengelola parkir saat ini berada di bawah naungan pihak ketiga. Mereka dalam bertugas dilengkapi atribut, Surat Perintah Tugas (SPT), serta dilengkapi tanda pengenal.