Pasangan Kekasih Asal Pekanbaru Edarkan Sabu di Jambi Terancam hingga 20 Tahun Penjara

Pasangan-asal-pekanbaru-edarkan-sabu.jpg
(Dok. Humas Polri)

RIAU ONLINE - Sepasang kekasih asal Kota Pekanbaru dibekuk Satresnarkoba Polres Sarolangun, Jambi, lantaran menjadi kurir narkotika.

Pasangan kekasih, HS dan SAS, ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu di Jalan Limun Bukit Bulan, Desa Mounti, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Senin, 3 September 2023.

Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman, mengungkap pasangan kekasih itu ditangkap saat melintas di Desa Mensao, Kecamatan Limun, menggunakan mobil Avanza berwarna silver pada tanggal 2 Agustus 2023, pukul 17.30 WIB.

"Kedua tersangka ini berstatus berpacaran dan mereka hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Limun. Satuan Narkoba melakukan pengejaran hingga ke Desa Mensao," kata Kapolres Sarolangun.


"Dari kedua tersangka, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 99,96 gram dalam satu plastik klip, alat hisap sabu, dua unit HP, plastik tempat tisu, dan satu unit mobil Avanza warna silver," sambungnya, sebagaimana dilansir dari jaringan RIAU ONLINEBatamnews, Minggu, 10 September 2023.

AKBP Imam menegaskan kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keduanya diancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga," ungkap AKBP Imam.

Ia pun menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.