Nasib Oknum Lurah Cabul di Pekanbaru Usai Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Rusli3.jpg
(Dok Polsek Limapuluh)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lurah Tanjung Rhu nonaktif, Rusli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita, anggota Panwaslu, beberapa waktu lalu.

Sesuai pedoman regulasi yang ada, Rusli langsung dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Lurah Tanjung Rhu. Ia pun dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai lurah selama proses hukum berjalan.

"Sudah nonaktif, ia tidak lagi menjabat sebagai lurah setelah berstatus tersangka, saat ini fokus jalani proses hukum," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Fabillah Sandy, Minggu, 10 September 2023.

Saat ini, lanjutnya, posisi jabatan Lurah Tanjung Rhu yang kosong untuk sementara bakal diisi oleh pelaksana harian atau Plh. Apabila terbukti melakukan pelecehan, Rusli bakal dicopot dari jabatan dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

"Kita dari BKPSDM sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan, kita menanti hasilnya seperti apa nantinya," sebutnya.


Sebelumnya, Lurah Tanjung Rhu, Rusli diperiksa selama 6 jam sejak pukul 09.00 - 15.00 WIB di Polsek Limapuluh, Jumat, 8 September 2023.

Setelah diperiksa, penyidik Polsek Limapuluh langsung melakukan gelar perkara hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Lurah kita periksa sejak pukul 09.00 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka pukul 15.00 WIB," ujar Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Herry Priyambodo didampingi Kanit reskrim, Iptu Leo Putra Dirgantara.

Setelah ditetapkan tersangka, Rusli langsung ditahan di Mapolsek Limapuluh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.