Kini Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Lurah Tanjung Rhu Sempat Bersumpah Putus Tangan

Rusli2.jpg
(Dok Polsek Limapuluh)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Lurah Tanjung Rhu, Rusli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru, Jumat, 8 September 2023 pukul 15.00 WIB. 

Rusli ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual dengan meremas payudara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) insial MY (36) di ruangan Lurah, Rabu, 30 Agustus 2023.

 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rusli sempat bersumpah akan putus tangannya jika terbukti meremas payudara janda berusia 36 tahun tersebut. Tapi kenyataannya, Rusli menjadi tersangka melakukan pelecehan seksual dan ditahan Polsek Limapuluh. 

 

Awal Kejadian

 

Lurah Tanjung Rhu di Kecamatan Limapuluh, Rusli diduga melakukan pelecehan seksual kepada Panwaslu insial M, Rabu, 30 Agustus 2023.

 

Hal ini diketahui setelah korban mendapatkan perlakuan buruk tersebut saat ada di dalam ruangan lurah tersebut. 

 

"Saat itu korban menyelesaikan tugas di kelurahan. Kemudian M masuk dalam ruang lurah. Saat keluar, bagian dada korban diraba dan pegang," ujar Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo, Kamis, 31 Agustus 2023.

 

Setelah oknum lurah diduga meraba bagian dada, korban meradang dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Limapuluh bersama satu saksi lainnya. 

 

"Korban melaporkan kalau dirinya diraba bagian dada oleh si oknum," terang Kompol Bagus. 

 

Saat ini, Penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Sore nanti juga akan dilaksanakan pemeriksaan saksi. 

 

"Ini adalah kali kedua oknum melakukan pelecehan. Yang pertama meraba bagian belakang (bokong-red) tapi tidak dilaporkan. Kedua bagian dada baru dilaporkan."

 

"Kita akan running dan akan periksa terlapor nantinya," tutup Bagus.

 

Lurah Bantah Lakukan Pelecehan

 

Lurah Tanjung Rhu, Rusli membantah tuduhan kalau dirinya melakukan pelecehan terhadap Panwaslu di ruangannya, Rabu, 30 Agustus 2023 lalu. 

 

Dia mengaku saat itu tengah buru-buru pergi ke kecamatan dan ada agenda rapat mendadak. 

 

"Saat itu si M (korban-red) datang bersama  temannya F ke ruangan saya. Pintu terbuka dan tidak terkunci. Saat salaman dan karena saya terburu-buru ingin ke Kecamatan, tersenggol bagian dadanya," ujar Lurah Rusli, Kamis, 31 Agustus 2023.

 

Lebih lanjut, Rusli menjelaskan saat itu M menyalami tangan saya sambil bermaksud mencium tangannya. 

 

"Jadi si M menyalami tangan saya dan dicium. Karena terburu-buru saya tarik tangan dan tersenggol bagian itunya," terang Rusli

 

Terkait aksi serupa Rusli yang dituduh meremas bagian pantat M, Rusli membantah dengan tegas kalau itu tidak benar. 

 

"Astaga, kalau itu fitnah. Itu tidak ada. Kejadiannya hampir sama saat kemaren. Saya terburu-buru."

 

"Kalau memang saya ingin niat jahat, kenapa pintu terbuka. Harusnya tertutup. Lagian Sekretaris Lurah saya ada di sana saat itu. Jadi tidak mungkin itu," tutupnya. 

 


Lurah Minta Maaf

 

Lurah Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Rusli meminta maaf kepada Panwaslu M atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi saat di ruangannya, Rabu, 30 Agustus 2023.

 

Menurut Rusli, saat itu dia tengah tergesa-gesa ingin ke Kecamatan mengadakan rapat, tapi kondisinya saat itu M bersalaman dengannya. 

 

"Saat itu posisinya saya dan M lagi bersalaman. Saat dia ingin cium tangan saya. Saya tarik dan secara tak sengaja menyenggol bagian itu (dada-red)," ujar R lewat sambungan seluler, Kamis, 31 Agustus 2023.

 

Lebih lanjut, Rusli meminta maaf kepada M dan keluarganya atas ketidaknyamanan kejadian tersebut. 

 

"Terlepas dari ketidaknyamanannya, saya minta maaf kepada M, keluarga dan kerabatnya."

 

"Hanya tersenggol, tidak mungkin saya bersikap seperti yang diberitakan meraba bagian dada. Semoga keterangan saya ini dapat meluruskan apa yang terjadi," pungkasnya. 

 

Pj Walikota Kaget Lurah Lakukan Pelecehan

 

Rusli, Lurah Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru menjadi perbincangan lantaran diadukan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang merupakan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

 

Menanggapi ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun mengaku belum menerima laporan secara resmi. Dirinya saat ini baru mendapatkan laporan secara lisan.

 

"Kita tak ingin adalagi kriminal seperti ini, kan nggak baik. Apalagi kita sebagai lurah dan harusnya lurah itu menjadi contoh, masa sampai kayak gini, apalagi itu Panwas ya," ucapnya, Senin 4 September 2023.

 

Atas kejadian tersebut, pihaknya meminta dengan tegas agar oknum terkait bisa menyesal jika terbukti bersalah. Namun, jika tidak berbuat, oknum diminta bisa kooperatif saat menyampaikan keterangan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

 

"Dipersilahkan untuk diperiksa, kalau memang terbukti ya, sesuaikan saja dengan aturan berlaku apa sanksi yang akan diberikan," sebutnya.

 

Meski begitu, Muflihun berharap tuduhan tersebut tidak terbukti. Ia menyarankan untuk menempuh jalan damai guna menyelesaikan persoalan.

 

Lurah Dipanggil Pemko Bid BKPSDM

 

Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memanggil oknum lurah di Kecamatan Limapuluh, Kamis 31 Agustus 2023.

 

Lurah RU dipanggil terkait dugaan pencabulan terhadap satu anggota Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di kelurahannya. Pemanggilan ini juga untuk mendengar keterangan dari RU perihal dugaan pencabulan yang dilakukannya. 

 

"Kita sudah memanggil yang bersangkutan, untuk kita dengarkan langsung keterangan dari yang bersangkutan," ujar Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Fabillah Sandy Syahar.

 

Lanjutnya, saat ini masih dalam tahap meminta keterangan. Pihaknya akan menindaklanjuti sembari menanti tim bekerja mengumpulkan keterangan.

 

Pihaknya juga bakal koordinasi dengan Inspektorat Kota Pekanbaru apabila RU memang menjalani proses hukum nantinya. Ia mengaku masih menanti hasil kerja tim perihal pemeriksaan RU atas dugaan pencabulan.

 

"Ya biarlah tim (BKPSDM dan Inspektorat) bekerja dulu," ucapnya.

 

Periksa Saksi Ahli 

 

Polsek Limapuluh memeriksa saksi ahli atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Lurah Tanjung Rhu inisial R.

 

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Leo Putra Dirgantara, menegaskan keterangan saksi ahli sangat penting untuk memastikan kebenaran dugaan perbuatan yang dilakukan pelaku masuk dalam kategori pelecehan seksual. 

 

"Masih banyak saksi ahli yang kita minta keterangan. Sampai hari Kamis, kemudian baru kita periksa terlapor," ujar Iptu Leo, Selasa, 5 September 2023.

 

Lebih lanjut, Iptu Leo menjelaskan kalau pihaknya juga memanggil UPT Pusat Pengembangan Anak (PPA) dan ahli psikologi. 

 

"Jika sudah selesai, Jumat kemungkinan kita periksa oknum Lurah tersebut," tutupnya. 

 

Periksa Lurah Rusli

 

Lurah Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, inisial Rusli tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Limapuluh, Jumat, 8 September 2023.

 

Rusli diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan seksual kepada anggota Panwaslu inisial W di ruangannya, 30 Agustus 2023 pukul 17.00 WIB lalu. 

 

"Saat ini, R lagi diperiksa di Mapolsek," ujar Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Leo Putra Dirgantara. 

 

6 Jam Diperiksa, Lurah Tj Rhu Jadi Tersangka dan Ditahan

 

Rusli (56) Lurah Tanjung Rhu jadi tersangka pelecehan seksual anggota Panwaslu Pekanbaru. Rusli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Limapuluh, Jumat, 8 September 2023.

 

Rusli ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan dilakukan gelar perkara.

 

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan," ujar Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Hary Priyambodo didampingi Kanit reskrim, Iptu Leo Putra Dirgantara.

 

Lanjut Eks Kapolsek Tenayan Raya ini, RS diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Atau Pasal 289 KUHPidana.

 

"Pelaku dilaporkan oleh Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) inisial MY (36)."

 

"Dari keterangan korban, Oknum Lurah Tj Rhu meraba bagian dadanya saat berada dalam ruangannya, Rabu, 30 Agustus 2023 pukul 17.00 WIB," terang Bagus.

 

Saat ini, usai diperiksa sebagai saksi sejak pagi, Oknum Lurah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Sudah tersangka dan langsung ditahan," pungkasnya.