RIAU ONLINE, SIAK - Ruang gerak para perokok kini mulai terbatas. Pasalnya Pemkab Siak saat ini tengah gencar mengkampanyekan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Siak nomor 13 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Deklarasi Perda KTR dilakukan Kamis, 7 September 2023.
Pemkab Siak sosialisasi perda KTR ini berdasarkan survei GATS 2021 menunjukan bahwa Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak ketiga di dunia, setelah India dan China. Lebih dari 70 juta perokok tembakau dewasa di Indonesia berisiko terkena penyakit menular dan tidak menular.
Tembakau juga menjadi penyebab kematian terbesar akibat PTM, sebesar 59.6 persen mengakibatkan kanker, trakea, bronkus dan paru-paru, sekitar 59.3 persen mengakibatkan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), kemudian 28.6 persen mengakibatkan penyakit jantung, 20.6 persen mengakibatkan Diabetes Melitus (DM), dan 19.7 persen mengakibatkan stroke.
“Itu lah sebabnya, hari ini kita bersama-sama deklarasikan Perda no 13/2018 tentang KTR kepada ASN, Honorer dan masyarakat se-kabupaten Siak. Agar kita memiliki komitmen yang sama tidak merokok di tempat yang dilarang dalam perda tersebut,” ujar Wakil Bupati Siak Husni Merza, saat menjadi pembina upacara bersama di lingkungan Pemkab Siak, di halaman Kantor Bupati Siak, Senin 4 september 2023 lalu.
Adapun deklarasi kawasan tanpa rokok, antara lain seperti tidak merokok di dalam rumah, di tempat kerja, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, fasilitas pendidikan, taman bermain anak, fasilitas umum, tidak merokok dalam acara atau pertemuan, tidak merokok di dekat ibu hamil, bayi, balita, anak-anak dan lansia, tidak menyediakan asbak dalam rumah atau dalam kegiatan pertemuan dan tidak memperbolehkan anak di bawah umur 18 tahun merokok dan membeli rokok.
“Ada 11 KTR yang harus di steril dari asap rokok dan kita terus sosialisasikan untuk tidak merokok karena merokok salah satu faktor yang paling berbahaya menimbulkan penyakit tidak menular seperti jantung, stroke, diabetes, hipertensi dan sebagainya. Padahal penyakit tersebut berkaitan erat dengan kematian terbesar di Indonesia,” sebutnya.
Wabup Husni heran saat dirinya ke Thailand ibukota Bangkok, di bandaranya tidak ditemui area tempat merokok bahkan di rumah makan tidak ditemui orang abis makan merokok.
“Kalau di bandara kita, SSK, Soetta Banten sudah lah, tapi saya heran di Bangkok bandara nya tidak ada area bebas rokok, bahkan rumah makan nya pun tidak di temui orang merokok, itu bukan di kota, tapi rumahkan di kampungnya, padahal Bangkok itu parah dari pada kita tapi budaya bahkan kedisiplinan masyarakatnya patut kita contoh,” ungkapnya.
Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), diikuti dengan penandatanganan bersama 11 area bebas asap rokok yang diikuti para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Siak.