Simpan Sabu di Kotak Rokok, Mahasiswa Dibekuk Tim Mata Elang di Benai Kuansing

Mahasiswa-kurir-sabu-di-kuansing.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing kembali membekuk seorang mahasiswa terduga pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.

Terduga pelaku merupakan mahasiswa berinisial BPS (22). Terduga pelaku diamankan saat berada di depan rumahnya di Desa Talontam Benai, Kecamatan Benai, Selasa, 5 September 2023 sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan terduga pelaku berawal dari penyelidikan di lapangan bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika di daerah tersebut.

"Barang bukti yang kita amankan ada satu bungkusan bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu," ujar Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, Iptu Novris Simanjuntak melalui keteranganya, Rabu, 6 September 2023.



Terduga pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari L yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut akan diserahkan kepada pembeli.

"Saat akan ditangkap terduga pelaku ini sempat membuang barang bukti yang disimpan dalam sebuah kotak rokok," ungkap Iptu Novris.

Hasil tes urine terduga pelaku juga positif mengkonsumsi amphetamine. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Kuansing.