Jangan Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru, Bisa Dipidana Ringan

Pengangkutan-sampah-di-pekanbaru.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Warga yang membuang sampah sembarangan dan bukan pada jadwal ditentukan dijerat tindak pidana ringan atau tipiring. Penindakan dilakukan oleh tim penegakan hukum.

Gakkum dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan guna memantau dan menerapkan tipiring. 

"Sudah diberlakukan hari ini. Satpol PP dan gakkum turun di titik TPS ilegal untuk penindakan warga yang membuang sampah sembarangan," ujar Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi, Rabu 30 Agustus 2023.

Hendra mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala Satpol PP Kota Pekanbaru. Namun saat ditanya berapa nominal denda harus dibayarkan, Hendra tidak memberikan informasi.

Selain penjagaan di TPS ilegal, tim satgas juga menjaga di sekitar TPS resmi. Dirinya tak menampik masih ada warga maupun angkutan mandiri membuang sampah di luar jadwal. Akibatnya, sampah terlihat berserakan pada siang hari.



"Di zona satu, ada 20 hingga 30 TPS liar. Hal ini berdasarkan pemantauan beberapa hari terakhir," ungkapnya.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, sejumlah petugas juga sudah bersiaga di Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal. Personel berjaga di sana secara bergantian pada siang dan malam hari.

"Kami sebagai koordinator tim penindakan, kami sudah menempatkan personel satpol di TPS sana," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Menurutnya, tim berjaga di lokasi untuk memberi edukasi kepada masyarakat. Mereka memberi imbauan dan teguran untuk mencegah masyarakat membuang sampah di luar jadwal.

"Upaya lainnya guna meminimalisir tumpukan sampah dengan membuat spanduk pemberitahuan jam buang sampah. Jadwal buang sampah dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB," pungkasnya.