Data BPS: Kenaikan Tarif Parkir Picu Inflasi di Kota Pekanbaru

parkir2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kenaikan tarif parkir melalui Perwako Pekanbaru bukan Perda jadi penyumbang inflasi di Kota Bertuah. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Pekanbaru, kenaikan parkir memicu inflasi Year to Year (YoY) Juli 2022-Juli 2023 sebesar 0,02 persen. 

"Perubahan berupa kenaikan harga tarif parkir memang memengaruhi inflasi. Jadi apabila ada kenaikan tarif parkir maka akan berpotensi terjadi pula kenaikan angka inflasi," ungkap Kepala BPS Pekanbaru, Khairunnas, Rabu, 30 Agustus 2023.

Inflasi akibat kenaikan tarif parkir tersebut, tuturnya, berdasarkan data perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Kota Pekanbaru Juli 2023,.

Menurutnya, angka inflasi yang dihitung berdasarkan IHK, mempertimbangkan kenaikan harga barang atau jasa dalam 11 kelompok pengeluaran. Antara lain transportasi, makanan, perumahan dan sebagainya. 

"Parkir ini termasuk sub kelompok dari pengeluaran transportasi. Pengeluaran transportasi sendiri adalah faktor terbesar yang menyumbang inflasi sebesar 14,05 persen. Ditotal dari kenaikan harga pada angkutan udara, transportasi umum, parkir, layanan travel, biaya perawatan dan lain sebagainya," jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Perkotaan Dr Muhammad Ikhsan, mengatakan kenaikan tarif parkir yang diberlakukan sejak 1 September 2023 lalu, berdampak pada perekonomian masyarakat.


"Bisa jadi tarif parkir ini naik membuat inflasi. Karena memang ini berdampak ke perekonomian masyarakat," ujarnya.

Ikhsan mengatakan, ia telah berinisiatif mengajukan somasi kepada Pemko Pekanbaru agar mencabut Perwako tentang Tarif Layanan Parkir. 

"Masih banyak juga saya mendengar keluhan dari warga, media, bahkan kita merasakan di lapangan parkir ini semakin meresahkan," jelasnya.

Pasalnya, penarikan parkir bukan lagi sebatas mencari Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata saja, melainkan sudah meresahkan semua orang. 

"Merambah kemana-mana aktivitas penarikan tarif parkir ini. Bahkan ke tempat jual lontong di jalan kecil pun ada petugas parkirnya. Ini sangat meresahkan," imbuhnya.

Selaku penggugat, Dr Ikhsan meminta Pemko Pekanbaru untuk sadar bahwa keberadaan juru parkir yang merajalela ini telah merugikan ekonomi masyarakat kecil.

"Misalnya jual lontong ini, penjual lontong itu saja tidak sampai Rp2.000 dia ambil untungnya per porsi. Tukang parkirnya ambil Rp2.000," paparnya.

Hal ini, menurutnya juga akan merusak perekonomian pedagang yang halaman tempat usaha kecil-kecilannya dikuasai tukang parkir. 

"Pasti ada dampaknya, bisa saja pelanggan jadi malas datang ke tempat usaha yang ini dan mencari yang aman dari parkir. Inikan merugikan ekonomi pedagang jadinya," ungkapnya.