Catat, Angkutan Mandiri di Pekanbaru Buang Sampah Langsung ke TPA Muara Fajar

Pengangkutan-sampah-di-pekanbaru.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Armada angkutan sampah mandiri berupa pikap di Kota Pekanbaru tidak boleh membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS). Sampah yang sudah diangkut harus dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Muara Fajar.

"Jadi, apabila ada armada mandiri yang membuang di jam sama tempat TPS legal, untuk bisa langsung membuang ke TPA 2 Muara Fajar," imbau Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi, Senin 28 Agustus 2023.

Pihaknya membuka akses bagi angkutan mandiri pikap untuk membuang sampah ke TPA 2 Muara Fajar pada pukul 17.00 WIB. Akses angkutan mandiri membuang sampah setelah jadwal timbang untuk armada zona I, zona II dan zona III.

"Jadi nantinya tidak mengganggu proses timbangan. Itu untuk pikap. Sementara untuk bentor tetap kami tegaskan membuang sampah sesuai waktu, dalam bak TPS tersedia," ulasnya.



Ia memastikan jam buang sampah ke TPA oleh angkutan mandiri tidak mengganggu aktivitas timbang angkutan sampah dari tiga zona. Bentor angkutan sampah mandiri bisa membuang sampah di TPS dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

DLHK juga berupaya dengan manajemen penegak hukum atau gakkum guna melakukan sosialisasi. Mereka bertugas menertibkan angkutan sampah mandiri yang memang membuang sampah tidak pada jam sudah ditetapkan.

"Nanti gakkum DLHK dan juga Satpol PP bersama melakukan penjagaan di TPS setelah dilakukan angkutan sampah sesuai ritasi," pungkasnya.