Polda Riau Periksa Dinas PUPR, Kejati Kumpulkan Bukti Terkait Gagalnya Proyek Payung Elektrik

Payung-elektrik-annur5.jpg
(SOFIAH/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - PT Bersinar Jesstive Mandiri selaku pemenang tender dianggap tidak mampu menyelesaikan payung elektrik di Masjid Raya An Nur Pekanbaru. 

Meski sudah dua kali diberikan perpanjangan waktu oleh dinas terkait, perusahaan itu kini sudah masuk daftar hitam di Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam hal ini, Subdit III Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait indikasi korupsi gagalnya rekonstruksi payung elektrik Masjid Raya An Nur Pekanbaru. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Teguh Widodo melalui Kasubdit III Komisaris Faizal Ramzani menjelaskan, sudah ada 4 orang yang diminta keterangan dalam proyek gagal itu, termasuk dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau

"Ada PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) dan sejumlah orang dari dinas (Dinas  PUPR Riau)," ujar Kompol Faizal beberapa waktu lalu. 



Selain meminta keterangan pihak terkait, Polda Riau juga berkoordinasi dengan Inspektorat Pemerintah Provinsi Riau. Koordinasi ini untuk mengetahui apakah ada indikasi kerugian negara. 

"Kalau nanti ada indikasi, nanti diberitahukan informasi selanjutnya," pungkas Faizal. 

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau lewat Asisten Pidana Khusus telah memulai langkah-langkah investigasi terkait dugaan korupsi dalam pembangunan payung elektrik di Masjid An Nur Pekanbaru. 

Pihak Kejati Riau tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti (Pulbaket).