RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan merupakan pencatatan identitas dan status bagi warga negara, sehingga memiliki kepastian hukum, digunakan untuk mendapatkan layanan publik serta kepentingan administrasi.
Untuk membuat dokumen kependudukan dibutuhkan sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah surat keterangan dari RT/RW setempat.
Tapi, sudahkah anda tahu? Kini, surat keterangan RT/RW tidak lagi dibutuhkan untuk berbagai dokumen kependudukan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, surat keterangan RT/RW, lurah dan kecamatan tidak diperlukan untuk dokumen kependudukan berikut ini:
1. Saat merekam dan mencetak e-KTP
2. Ganti e-KTP hilang
3. Membuat akta kelahiran
4. Ganti e-KTP rusak
5. Pindah alamat
6. Membuat akta kematian keluarga
Untuk pembuatan dokumen ini, Disdukcapil Pekanbaru mengatakan masyarakat cukup membawa fotokopi kartu keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil.
Sementara itu, surat keterangan RT/RW, lurah dan camat diperlukan untuk mengurus berkas berikut:
1. Penduduk yang baru pertama membuat membuat NIK untuk dimasukkan ke dalam KK
2. Akta kelahiran untuk bayi yang lahir di dalam rumah
3. Akta kematian untuk warga yang meninggal di rumah
Bagi warga yang hendak mendaftar atau membuat dokumen kependudukan di Kota Pekanbaru, bisa langsung mengunduh di Sipenduduk atau langsung datang ke Disdukcapil Kota Pekanbaru, di Jalan Jenderal Sudirman atau UPT di kecamatan masing-masing.