RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satu dari tujuh satwa dilindungi, gajah menjadi hewan yang habitatnya masih bisa ditemukan di Provinsi Riau. Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II BBKSDA Riau, Mustafa, bahkan menyebut Riau menjadi tempat kantong satwa berbelalai tersebut.
"Kita harus bisa membagi ruang dan berdampingan dengan satwa liar khususnya gajah. Hidup secara harmoni. Apa yang menjadi hak manusia dan satwa," katanya saat menghadiri Hari Gajah Sedunia di Taman Budaya, Sabtu 12 Agustus 2023 kemarin.
Kendati begitu, kata Mustafa, konflik antara gajah dan manusia masih terjadi dikarenakan adanya beda kepentingan. Dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk mencegah terjadinya konflik gajah dan manusia.
"Ini kerja bersama," tegasnya.
Ia menegaskan gajah harus dijaga dilestarikan. Sejak 1931 atau sejak zaman Belanda dan pada 1972 melalui Permen Pertanian, konservasi termasuk untuk gajah sudah didirikan.
"Gajah masuk dalam satwa yang secara populasinya itu terancam punah. Sehingga, atas dasar legal formal menjadi tugas pemerintah untuk melindungi," tuturnya.
Merujuk pada UU 41 Tahun 1999, melindungi gajah sudah menjadi tanggung jawab masyarakat Indonesia. Itu dikarenakan gajah tidak berdiri sendiri dan membutuhkan lingkungan untuk hidup.
"Langkah-langkah strategis yang dilakukan yakni sosialisasi bukan hanya bentuk informasi namun menarik pihak yang memiliki kemampuan untuk dilibatkan dalam konservasi gajah. Untuk menyelamatkan gajah di Riau ada PLG Subanga Duri dan PLG Giam Siak Minas," tutupnya.