Seorang Maling Motor dan 4 Penadah Dibekuk Polsek Limapuluh

Pelaku-curanmor-diamankan-polsek-limapuluh.jpg
(Dok. Polsek Limapuluh)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru mengamankan lima orang pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana kejahatan pencuri kendaraan bermotor di beberapa tempat di Kecamatan Limapuluh. 

Dari lima orang pelaku yang diamankan, satu pelaku ditetapkan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan empat lainnya sebagai penadah barang curian. 

Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Iptu Leo Putra Dirgantara, menyebutkan keempat pelaku penadah yakni, Frans Utama Nasution (24), Rahmat Hidayat (19), Beni Putra (24) dan Riki Emi Capra (24). Satu pelaku curanmor Fahri Azhar (24). 

"Kita mendapat laporan masyarakat atas nama Annisa Saputri (22). Motor matic BM 3041 AAM yang dibawa dan diparkirkan di tempat kerja hilang," ujar Iptu Leo, Senin, 14 Agustus 2023.

Atas laporan tersebut, Iptu Leo kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan mengecek rekaman CCTV. Di sana terlihat beberapa orang pelaku tengah melancarkan aksi. 



Korban kehilangan motornya di parkiran Mahkota Bakery, Jalan Kopi, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Juli 2023 lalu

Kapolsek Kompol Afrizal lantas memerintahkan Iptu Leo untuk melakukan penangkapan kepada pelaku, Fahri Azhar 

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual motor curian tersebut untuk kebutuhan ekonomi. Dan menjual ke beberapa orang (penadah)," lanjut Leo. 

Setelah dilakukan pengembangan, empat penadah akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Limapuluh untuk proses selanjutnya. 

"Dari hasil pengembangan, 13 unit sepeda motor ikut diamankan. Para penadah akan dijerat dengan pasal 480 sedangkan pelaku curanmor dijerat pasal 363," pungkasnya.