(Istimewa)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap puluhan rakit yang digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beroperasi di aliran Sungai Singingi di daerah Pulau Pramuka, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Razia gabungan tersebut dipimpin Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito didampingi Waka Polres Kompol Lilik dan sejumlah Kasat dan juga Kapolsek Singingi Hilir serta 100 personel gabungan, Sabtu, 12 Agustus 2023 mulai pukul 11.00 WIB.
"Razia penertiban aktivitas PETI ini sebagai wujud komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas PETI di Kuansing," tegas Kapolres AKBP Pangucap dalam keterangannya, Minggu, 13 Agustus 2023.
Menurut Kapolres aktivitas PETI di wilayah Pulau Pramuka selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar dan mengakibatkan rusaknya lingkungan dan ekosistem air di sepanjang aliran sungai tersebut.
Baca Juga
"Lingkungan atau aliran sungai sudah tercemar akibat penggunaan merkuri oleh para pelaku dalam melakukan aktivitasnya," ujar Kapolres.
Dalam razia itu, sebanyak 30 rakit yang ditinggal pelaku dimusnahkan dengan cara dibakar. 22 rakit ditemukan di sepanjang aliran Sungai Singingi, 8 rakit ditemukan di Pulau Pramuka dan 2 set lagi disembunyikan oleh pelaku.
"Semua yang ditemukan dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi," tegasnya.