Jual Hasil Curian Di Market Place Facebook, Mulyadi Dicokok Polisi

Ilustrasi-pencuri.jpg
(Shutterstock)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tidak semua orang beruntung memiliki pekerjaan. Tapi, pria asal Rokan Hilir (Rohil) Mulyadi (31) yang sudah mendapat hal itu malah menyia-nyia kesempatan tersebut. 

Mulyadi yang sudah bekerja lima bulan di tempat pencucian mobil di Jalan 

Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru melancarkan aksi jahatnya. 

 

Benda-benda beharga yang ada di tempat pencucian tersebut dicuri pelaku lalu dijual di Market Place Facebook. 

 

Kanit reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menceritakan kronologi kejadian pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut. 



 

"Awalnya kita mendapat laporan dari Nelly (59). Ia melaporkan beberapa karpet dan handphone di tempat cucian hilang bersamaan dengan hilangnya pelaku," ujar Iptu Dodi, Sabtu, 12 Juli 2023.

 

Atas laporan tersebut, Iptu Dodi dan jajaran melakukan penyelidikan pencurian dengan pemberatan tersebut serta mencari tahu keberadaan si pelaku. 

 

"Setelah sepekan, pelaku akhirnya kita amankan di tepi Jalan Bambu Kuning. Pelaku akhirnya kita bawa ke Mapolsek," terang mantan Kasi Humas Polresta tersebut.

 

Lanjut Iptu Dodi Vivino, dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, Mulyadi nekat menjual karpet di Market place tersebut yakni untuk kebutuhan sehari-hari. 

 

"Atas perbuatan pelaku, ia dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.