Bisa Ulang Gratis 2 Kali, Begini Cara Lulus Ujian SIM C

Ujian-SIM-C1.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

Laporan: Winda Turnip 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengemudi kendaraan roda dua atau sepeda motor diwajibkan mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

SIM C terbagi dalam beberapa jenis, yakni SIM C untuk sepeda motor dengan dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. SIM CI, berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sedangkan SIM CII, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk memiliki SIM C, syarat pertama yang harus dimiliki adalah berusia 17 tahun untuk SIM C, 18 tahun untuk SIM CI dan 19 tahun untuk SIM CII.

Cara membuat SIM C diantaranya sebagai berikut:

1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan SIM C dengan membawa syarat -syarat pembuatan SIM C. Syaratnya adalah e-KTP asli, fotocopy KTP sebanyak 4 lembar, pas foto.

2. Mengisi formulir permohonan, serahkan kepada petugas. Petugas akan melakukan pemeriksaan persyaratan.

3. Pemohon selanjutnya melakukan pengisian blanko formulir.

4. Pemohon melakukan registrasi dan identifikasi. 

5. Pemohon melakukan uji teori, pemohon juga akan menjalani tes kesehatan jasmani dan rohani, lalu ujian praktik lapangan.



6. Jika lulus, pemohon kemudian mendapatkan hasil nilai ujian dan pemohon menyerahkan berkas tersebut loket BRI untuk pembayaran PNBP.

Adapun untuk pendaftaran secara online, dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Caranya sebagai berikut:

1. Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Lakukan verifikasi data 

3. Klik menu SIM

4. Pilih Pendaftaran SIM

5. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan

6. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM

7. Lakukan ujian teori

8. Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih. SIM dapat diambil setelah lulus ujian.

Kepala Satlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan, kepada warga yang tidak lulus saat pertama kali ujian SIM C, tidak perlu risau. Warga tersebut diberikan kesempatan mengulang hingga dua kali lagi secara gratis dalam waktu paling lama 14 hari atau dua minggu.

"Kita berikan kesempatan bagi warga untuk mengulang lagi sebanyak dua kali. Jadi kalau hari ini gagal, boleh mencoba lagi sebanyak dua kali dalam waktu dua Minggu. Setelah lewat dua minggu, baru kita kenakan kembali biaya seperti awal mendaftar," jelasnya.

Sementara itu, untuk biaya resmi pembuatan SIM C, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, biaya penerbitan SIM C baik SIM C, SIM CI dan SIM CII adalah sekitar Rp100.000.

Akan tetapi biaya itu belum termasuk untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Untuk biaya kesehatan jasmani dikenakan biaya Rp35 ribu dan biaya psikologi sebesar Rp100.000.

Perlu diketahui, Satlantas Polresta Pekanbaru saat ini juga sudah mengubah pola uji praktik SIM C. Pola ujian praktik SIM C, dari angka delapan telah menjadi pola S. Selain itu, luas lintasan juga diperlebar hingga 2,5 kali lebar kendaraan.

Pola S dengan lintasan yang lebih lebar diklaim membuat pengendara lebih luwes dalam melakukan ujian praktiknya. Diharapkan, masyarakat juga menjadi lebih semangat dan tidak lagi enggan mengurus SIM yang wajib dimiliki agar memiliki identitas dan registrasi kelayakan berkendara dari Polri.