RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly (42) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkalis, Senin, 1 Agustus 2023.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga korupsi pengelolaan, dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Periode 2021-2024.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.
"Benar satu orang ditetapkan tersangka berinisial FAM. Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan dilakukan penahanan," ujar AKBP Bimo, Rabu, 2 Agustus 2023.
Dijelaskan Bimo dalam perkara rasuah tersebut ditemukan dugaan kerugian negara Rp4,5 miliar.
"Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah yang diterima pihak KPU Bengkalis sebesar Rp40 miliar," ungkapnya.
Dijelaskan AKBP Bimo kronologis dugaan korupsi itu pada tahun 2020 saat Pemerintah Kabupaten Bengkalis melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.
"Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut Pemkab Bengkalis memberikan bantuan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 40 miliar," terangnya.
Dari total anggaran dana hibah tersebut, pihak dari KPU Kabupaten Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp.35.590.438.121 sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per- tanggal 03 Agustus 2021.
"Sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp.4.409.491.879 dan sudah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021," sambung Bimo.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati total nilai kerugian Negara sebesar Rp4.592.107.767
"Berdasarkan hal tersebut diatas, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis maupun Ketua KPU Kabupaten Bengkalis saat itu," pungkasnya.
Dimana melawan hukumnya Pihak sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI.
Bahwa Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah.
Bahwa Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab. Bengkalis (pemberi hibah).
Terhadap tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP.