Pembayaran Jasa Pelayanan Dokter Belum Beres, RSD Madani Malah Bangun IPAL

RSD-Madani-Pekanbaru2.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengelola Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru mestinya punya alokasi anggaran dari pendapatan untuk membayar jasa pelayanan bagi para dokter. Namun pendapatan itu malah digunakan untuk membangun IPAL bagi rumah sakit di Jalan Garuda Sakti itu.

Pada dasarnya, pembangunan IPAL itu tidak masuk dalam perencanaan strategis atau renstra. Hal itu menjadi temuan lainnya dalam pemeriksaan Inspektorat Kota Pekanbaru terhadap RSD Madani Pekanbaru.

Pemeriksaan ini setelah adanya kisruh di RSD Madani Pekanbaru. Puluhan dokter menyatakan mosi tidak percaya kepada Direktur RSD Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra karena jasa pelayanan tidak kunjung dibayarkan sejak Oktober 2021 silam.

"Kita tidak hanya mendapati bahwa jasa pelayanan ini belum ada regulasi, tapi malah ada pembangunan IPAL yang tidak ada dalam renstra," ungkap Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang.



Iwan menyampaikan bahwa sesuai ketentuan, pengelola RSD Madani Pekanbaru sebenarnya bisa memberi jasa pelayanan yakni 40 persen dari pendapatan. Namun nilai dari jasa pelayanan itu harus ditentukan terlebih dahulu berdasar Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru.

"Pendapatannya itu ditentukan dulu, penilaian 40 persen harus ada regulasi yang mengatur," jelasnya.

Iwan menegaskan bahwa harus ada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru yang mengatur tentang remunerasi. Tapi kenyataannya Perwako yang mengatur hal itu masih belum ada.

"Kita akan membuat laporan dan kesimpulan dan rekomendasi kepada Wali Kota Pekanbaru terhadap persoalan tersebut," tuturnya.