BRI Cabang Teluk Kuantan Gugat 2 Nasabah Bermasalah ke Pengadilan

Gugatan-BRI-di-Pengadilan.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI Persero) Cabang Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, mengajukan gugatan terhadap dua nasabah ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Teluk Kuantan, gugatan tersebut terdaftar pada Senin, 17 Juli 2023 lalu.

PT BRI Cabang Teluk Kuantan selaku penggugat, dan yang menjadi tergugat adalah Sunardi dan Banem. Dengan nilai sengketa sebesar Rp 101.944.569,00.


Permohonan gugatan tersebut tampaknya merupakan gugatan sederhana terkait wanprestasi (kredit macet). Gugatan sederhana yang diajukan BRI Cabang Teluk Kuantan diduga terkait masalah pinjam meminjam uang antar peminjam (debitur) dengan pihak Bank.

Hingga berita ini tayang petitum gugatan tersebut tampaknya belum bisa ditampilkan. Humas PN Teluk Kuantan dikonfirmasi Sabtu kemarin juga belum memberi keterangan terkait materi gugatan tersebut.