Berkas Perkara P21, 2 Tersangka Korupsi JSR Dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk

Tersangka-korupsi-pembangunan-jsr.jpg
(Dok. Kejati Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan selama 20 terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) di Kepulauan Meranti yang merugikan negara hingga Rp 42 miliar.

Kedua tersangka DA dan DJ ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. Sementara saat ini, Kejati Riau menyatakan berkas perkara kedua tersangka dalam kasus ini telah lengkap atau P21.

"Benar, kedua tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap alias P21," ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa, 18 Juli 2023.

Pantauan RiauOnline.co.id, DA dan DJ keluar dari Kantor Kejati Riau menggunakan baju tahanan warna orange dan akan ditempatkan di Rutan Pekanbaru dalam 20 hari ke depan.

Perkara kedua tersangka yang merugikan keuangan negara Rp 42 miliar tersebut diusut Polda Riau sejak 2014.

Bambang menjelaskan, tersangka DA merupakan Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya.


Sementara DJ merupakan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga tahun 2012 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Dari hasil audit yang dilakukan BPKP Riau, kerugian keuangan negara atas kasus tersebut sebesar Rp 42 miliar lebih," terang Bambang.

Pembangunan JSR itu merupakan proyek multiyears dengan anggaran sebesar Rp 460 miliar lebih. Di antaranya tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp 235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp 102 miliar.

Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp 2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar.

Namun kenyataannya, proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya ini tidak tuntas dan baru berupa tiang pancang beton.

Dalam penghitungan yang dilakukan Dinas PU Kepulauan Meranti, pekerjaan jembatan strategis tersebut hanya terealisasi sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaan pada akhir 2014.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.