Warga Kuansing Ditangkap saat Bikin Paket Sabu dan Ganja di Belakang Rumah

Pengedar-narkoba-di-kuansing-bersama-bb.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Resnarkoba Polres Kuansing mengamankan seorang pria berinisial I (39), warga Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing, Rabu, 12 Juli 2023 sekira pukul 23.00 WIB malam.

Pria tersebut diamankan saat tengah membuat paket narkotika jenis sabu dan ganja kering di belakang rumah.

Dari penangkapan tersebut Tim berhasil mengamankan barang bukti dua paket plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Kemudian satu bungkusan plastik besar bening berisi diduga narkotika jenis ganja kering.


Satu bungkusan plastik kecil bening berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering, satu handphone, satu bungkus kertas paper, satu bungkus plastik bening, satu sendok pipet, sembilan struk hasil pembelian dan uang diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp 650 ribu.

"Dari pengakuan pelaku barang haram tersebut dibeli secara online dari U (DPO)," ungkap Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba Polres, Iptu Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Kamis, 13 Juli 2023 pagi.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.