RIAU ONLINE, PEKANBARU-Masyarakat Riau tentu masih ingat dengan seorang wanita inisial KAA curhat di media sosial Instagram. Dirinya diancam dan dipermalukan oleh mantan pacarnya sendiri, MPA (24) dengan menyebarkan video tak senonoh ke pihak keluarga KAA.
Kasus tersebut sudah diselidiki dan diduga masuk ranah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekteonik (UU ITE) dengan modus penyebaran foto dan video tak senonoh.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menjelaskan akhir April kasus tersebut dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru dengan status penyelidikan.
Setelahnya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, ditetapkanlah MPA sebagai tersangka UU ITE.
Tim kemudian mendapat informasi keberadaan pelaku ada di Sumatera Barat. Dengan di backup oleh Polda Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan kepada MPA, Kamis, 6 Juli 2023.
"Pelaku kita tangkap di Sumatera Barat. Ia menyebarkan video vulgar mantannya ke sosial media dan kekeluarga perempuan," ujar Kombes Jefri, Selasa, 11 Juli 2023.
Jefri mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya tersebut lantaran tidak terima diputusin oleh pacarnya.
"Karena tidak terima diputusin, ia menyebarkan foto-foto tersebut ke sosial media di Instagram dengan berbagai akun," ungkapnya.
Ia menceritakan, kejadiannya berawal saat Januari 2023. Dimana saat itu mereka masih memiliki hubungan pacaran, dan korban menuruti permintaan pelaku untuk mengirimkan foto-foto vulgar korban.
Pada bulan Maret hubungan mereka telah kandas, dan pada tanggal 28 Maret 2023 pelaku menyebar foto-foto korban ke sosial media.
"Dalam hal ini dia mengancam dan mengatakan dia sudah menitipkan kepada temannya gambar-gambar itu. Pelaku ini melakukan aksinya dengan niat agar sang cewek mau bersama dia kembali," cakapnya.
Ia juga menyampaikan kepada pihak keluarga korban dan orang terdekatnya bahwa pelaku telah menyebarkan foto tersebut. Namun korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat 1 UUD ITE, Pasal 29 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 11 UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, Viral di media sosial twitter, seorang wanita inisial K diancam dan dipermalukan oleh mantan pacarnya sendiri, MPA.
Bentuk pengancaman yang diterima K dari mantan pacarnya ini beragam, mulai dari penyebaran video tak senonoh hingga mengajak kembali hubungan layaknya suami istri.
Korban yang sudah mulai gerah mendapatkan intimidasi dan ancaman tersebut akhirnya memberanikan diri speak up di media sosial.
"Dengan singkat saya menceritakan bagaimana kronologi semua ini bisa terjadi. Tepat pada tahun 2020 saya kenal dengan pelaku, singkat cerita mulai mempunyai hubungan pada bulan Agustus," tulis korban yang di posting di statusnya, Rabu, 14 Juni 2023.
Lanjut korban, Ia juga memperkenalkan MPA ini pihak keluarga, tapi pihak keluarga tidak setuju dengan hubungan kami, karena keluarga menganggap MPA bukan orang baik.
"Saya meyakinkan orang tua kalau MPA ini bisa menjaga saya. Bahkan saat jalan keluar, saya dibayarkan oleh ibu saya. Tiba-tiba MPA mengajak saya untuk check-in disebuah hotel di Pekanbaru."
"MPA bercerita kepada saya kalau dirinya tak nyaman cerita ditempat umum. Hingga akhirnya saya dan MPA check-in," tulis pesan nya tersebut.
Kemudian, saat check-in pertama, MPA secara diam-diam merekam K membuka baju tapi masih memakai daleman. Tidak hanya itu MPA bahkan meminta kepada K untuk mau difoto dan video vulgar.
"Akhirnya saya memenuhi hasrat si MPA. Bahkan jika tidak dipenuhi, MPA mengancam akan menyebarkan video saya tersebut."
"Saya check-in bahkan 14-15 kali. Karena sudah merasa bosan, saya tidak kuat dan memberanikan diri untuk menyudahi dan menerima konsekuensinya," lanjut K dalam cerita story Instagramnya @KEADILAN.
Hingga akhirnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan korban, MPA akhirnya menyebar video tak senonoh K ke rekan rekannya dan bahkan mengancam akan menyebar video vulgar tersebut ke orang tua K.
Korban akhirnya membuat laporan awal di Polda Riau pada bula maret lalu, namun karena suatu balasan, korban kembali membuat laporan ke Polresta Pekanbaru pada bulan April.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan atas kasus yang dialami K. Polres juga sudah menerima laporan korban dengan pidana UU ITE.