RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Terduga pelaku kasus dugaan pembunuhan di desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing, Riau ternyata anak seorang Kepala Desa (Kades).
"Benar, terduga pelaku ini adalah anak seorang kades di Cerenti," kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho saat press release, Jumat, 7 Juli 2023.
Dikatakan Kasat, rumah orang tua terduga pelaku dengan korban ini juga terbilang cukup dekat hanya berjarak sekitar 200 meter berada di desa Kompe Berangin, Cerenti. Namun terduga pelaku ini tinggal di desa Koto Inuman dengan istrinya tidak jauh dari rumah mertuanya.
"Kalau hubungan keluarga keduanya tidak ada, memang rumah orang tuanya berdekatan dengan rumah korban yang hanya berjarak sekitar 200 meter," terang Kasat.
Kasus dugaan pembunuhan bermula ketika terduga pelaku ini hendak pergi ke kebun. Saat itu korban tengah berada di sebuah pondok. Mendengar ada yang menggeber-geber sepeda motor lalu korban mencoba menegur.
"Ini dari keterangan saksi sebenarnya terduga pelaku ini tidak ada niat menggeber-geber sepeda motornya, kebetulan karena jalan menanjak maka sepeda motornya digeber oleh terduga pelaku," terang Kasat.
Dari situ lanjut Kasat mulai terjadi selisih paham antara korban dan terduga pelaku. Namun saat itu ada saksi yang melihat dan keributan antara keduanya bisa dicegah. Lalu saksi kembali pulang menuju rumah.
Tidak lama berselang sekitar 100-200 meter dari lokasi pertama, keduanya kembali berselisih, saat itu tidak ada lagi warga yang melerai, sehingga terjadinya peristiwa naas tersebut.
Terduga pelaku langsung mencabut parangnya dan melakukan pembacokan kepada korban. Korban tak bisa mengelak, karena terduga pelaku menggunakan sebilah parang maka korban langsung terkapar.
Dari hasil identifikasi yang dilakukan polisi terdapat sejumlah luka dibagian tubuh korban di antaranya di bagian kepala, kaki, tangan, pelipis, dan wajah. "Hasil penyelidikan yang bersangkutan ada sembilan kali melakukan pembacokan kepada korban," terang Kasat.
Usai kejadian pembacokan tersebut, terduga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya. Lalu saksi lain datang melintas dan melihat ada seorang pria yang sudah terkapar bersimbah darah. Lalu saksi ini langsung memberitahukan kepada keluarga korban.
Polisi kemudian mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan akhirnya terduga pelaku bisa cepat diketahui. Terduga pelaku ditangkap pada Kamis, 7 Juli 2023 ditempat persembunyiannya di sekitar areal perkebunan di daerah Sigaruntang, Kecamatan Inuman.
Sementara Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito menegaskan dalam kasus ini tidak ada unsur dugaan pembunuhan berencana.
Juga terduga pelaku dalam kasus ini hanya satu orang "Jadi ini murni salah paham, terduga pelakunya tunggal," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya terduga pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.