Diiming-imingi Uang Jajan, Pria 65 Tahun Berulang Kali Cabuli Bocah di Pekanbaru

Pelaku-pencabulan-bocah-pekanbaru.jpg
(Dok. Polsek Tenayan Raya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Warga di Kekurangan Sialang Rampai, Pekanbaru, dibekuk Polsek Tenayan Raya usai mencabuli seorang anak di bawah umur.

Pelaku AM (65) menyetubuhi bocah berinisial SR (9) berulang kali dengan diiming-imingi uang jajan oleh si pelaku. 

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino melakukan penyelidikan kasus atas laporan dari Puspita Dewi (42) yang tak lain merupakan ibu korban. 

"Ibu korban ini melihat pelaku AM memegang bagian vital korban di rumahnya, Selasa, 4 Juli 2023 lalu. Merasa tidak senang, Puspita Dewi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya," ujar Iptu Dodi Vivino, Jumat, 7 Juli 2023.


Setelah mendapatkan laporan, lanjut Vivino ia memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan kepada pelaku inisial AM. 

"Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, AM mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencabulan, dalam rumah, dapur, dan di tempat lain," lanjut mantan Kanit reskrim Polsek Bukit Raya tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatan itu dilakukan karena hawa nafsu saat tidur bersama korban. 

"Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 3 Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76 D Undang-,Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutup Vivino.