Residivis Kasus Pencurian di Kuansing Kembali Ditangkap di Kedai Tuak

ilustrasi-penangkapan.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang residivis kasus pencurian berinisial H (48) kembali ditangkap polisi. Terduga pelaku ditangkap saat duduk di sebuah kedai tuak di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Minggu, 25 Juni 2023 dini hari lalu.

Terduga pelaku merupakan warga Dusun Tobek Panjang, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Saat ditangkap terduga pelaku hanya pasrah tanpa perlawanan.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, mengungkapkan penangkapan terduga pelaku ini berawal dari adanya laporan warga kepada polisi karena telah kehilangan satu unit handphone dan sejumlah uang.

Hasil pengembangan berdasarkan rekaman CCTV, polisi akhirnya mengetahui ciri-ciri terduga pelaku. Polisi lalu memburu terduga pelaku dan akhirnya terduga pelaku ini berhasil diamankan di sebuah kedai tuak.



"Terduga pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Selasa, 4 Juli 2023.

Sejumlah barang bukti ikut diamankan diantaranya satu unit handphone merk OPPO, satu dompet, tiga helai baju, dan empat helai celana jeans.