RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan, bungkam terkait perkembangan kasus oknum Polres Bengkalis, Bripka BA, yang diduga menerima suap Rp 2,6 miliar dari terdakwa kasus narkotika.
Kombes Johanes hingga kini belum menanggapi pesan WhatsApp yang dikirim RIAU ONLINE terkait konfirmasi perkembangan kasus ini.
Sementara itu, Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, menyebut bahwa Bripka BA sudah dimutasi ke Polda Riau. Namun, ia tak menjelaskan terkait perkembangan kasus yang menyeret Bripka BA itu.
"Yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Riau," ujar AKBP Bimo kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 4 Juli 2023.
AKBP Bimo mengatakan telah menyerahkan kasus dugaan suap yang diterima Bripka BA kepada Propam Polda Riau.
"Silakan tanyakan kasusnya ke Propam Polda Riau," tutup Bimo.
Bripka BA diduga menerima suap kasus narkoba yang kasusnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bengkalis dan juga melibatkan istrinya seorang jaksa, SH.
Bripka BA telah melanggar kode etik oleh Tim Propam Polda Riau dan Polres Bengkalis sesuai perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Hingga saat ini, penyidik masih mencari dan menemukan alat bukti, (keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli dll) dan ketika status lidik naik ke sidik maka aturan kuhap berlaku," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Rabu, 10 Mei 2023.
Bripka BA sendiri sudah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) sejak 8 Mei 2023 dan diperiksa Propam Polres Bengkalis.
"Bripka BA sudah Dipatsus sejak 8 Mei lalu," tegas Nandang.