RIAU ONLINE - Dua ekor kucing milik warga Riau ditolak memasuki Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis, 22 Juni 2023. Karantina Pertanian Batam menolak kucing-kucing itu di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur, Batam, untuk mencegah penyebaran penyakit rabies.
"Ada dua ekor kucing yang ditolak masuk ke Batam setelah menyeberang dengan KMP Lome asal Sungai Pakning, Kabupaten Siak, Provinsi Riau," ujar Sub-koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Batam Romauli B Simatupang di Batam, Jumat, 23 Juni 2023.
Romauli mengatakan dua ekor kucing itu ditolak masuk Batam sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 0257.b/kdh.Kepri.524/04.09 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Rabies yang melarang hewan penular rabies (anjing, kucing, kera, dan sebagainya) masuk ke dalam wilayah Kepri.
Saat ini, sebutnya penyakit rabies menjadi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang sangat diwaspadai, mengingat sejumlah kasus di wilayah Indonesia.
"Rabies dapat menjadi ancaman kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat khususnya di Kota Batam," kata dia.
Untuk itu dia berpesan kepada masyarakat agar meningkatkan kesadaran agar tidak membawa Hewan Penular Rabies (HPR) masuk ke Kota Batam guna mencegah penularan rabies.
"Karantina Pertanian Batam terus berkomitmen dalam mencegah terjadinya penyebaran HPHK dan OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina), serta menggiatkan amanah Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan," ucapnya.(ANTARA/Ilham Yude Pratama)
Dilarang mengutip berita ini, kecuali seizin ANTARA