Klaim Miliki SK, Kasten Harianja Ingatkan DPC Daerah Ada Kepengurusan Ilegal

Kasten-Harianja.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Provinsi Riau yang dinakhodai oleh Kasten Harianja secara resmi memiliki SK kepengurusan periode 2023 - 2028.

Penunjukan Kasten Harianja sebagai Ketua DPD F-SPTI K-SPSI berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP.041/DPP F.SPTI-KSPI/III/2023. SK tertanggal 28 Maret 2023 ditandatangi langsung oleh Ketua DPP F-SPTI-K SPSI, Surya Bakti Batubara.

Atas kepemimpinan Kasten Harianja sebagai Ketua DPD F.SPTI K SPSI, seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) pimpinan unit kerja (PUK) dan anggota diminta tidak melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan DPD F.SPTI K SPSI Provinsi Riau secara ilegal.

"Penetapan pengurus di bawah kepimpinan Kasten Harianja merupakan hasil Musyarwah Daerah Luar Biasa dikarena adanya pembangkangan yang dilakukan oleh pengurus DPD F.SPTI-K SPSI Riau periode sebelumnya. Sehingga DPP mengambil sikap tegas,” ujar Muhammad Syahri Ramadhan selaku Sekretaris DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau, Senin, 19 Juni 2023.

Syahri juga mengatakan bahwa Pengurus DPD F.SPTI-K.SPSI Riau periode 2021-2026 terlebih dahulu dibekukan berdasarkan SK Nomor : KEP.038/DPP-F.SPTI/KSPI/III/2023.

SK Pembekuan Pengurus DPD Provinsi Riau dalam Surat Keputusan DPP Nomor : KEP.03/DPP-FSPTI/KSPI/II/2021 dan Pengangkatan Pengurus Caretaker DPD F.SPTI-K.SPSI Riau tanggal 1 Maret 2023.

“Jadi, Kepengurusan DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau dibawah kepimpinan Kasten Harianja yang sah. Bahkan untuk Ketua periode 2021-2026 sudah dipecat atau diberhentikan dari anggota F.SPTI-KSPI berdasarkan SK Nomor : KEP.043/DPP F.SPTI-KSPSI/IV/2023),” tegas Syahri



Disampaikan Syahri, pihaknya juga telah memberitahukan eksitensi keberadaannya ke Disnaker Provinsi Riau dan Disnaker Kota Pekanbaru. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 21 tentang Serikat Pekerja/Buruh serta dan Keputusan Menakertrans Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencatatan SP/SB.

Kemudian sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial Kemennakertrans Nomor :B.432/PHIJSK/VIII/2022 tentang Pemberitahuan Perangkat Organisasi/Kepengurusan wilayah SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB yang pada pokoknya disebutkan didalam angka 4 huruf b.

Apabila sudah diberikan pencatatan dan diberi nomor bukti pencatatan, maka diberikan penjelasan bahwa pencatatan tersebut merupakan pencatatan keberadaan organisasi diwilayah tersebut.

Dan bukanlah pencatatan pembentukan organisasi SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB melainkan pemberitahuan perubahan kepengurusan organiasi atau pembentukan baru terhadap pengurusan perangkat organiasi tersebut” urainya.

Dengan demikian Syahri meminta seluruh DPC se-Provinsi Riau, PUK dan anggota tidak melakukan serta melayani pihak-pihak mengatasnamakan DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau secara ilegal. Hal ini, nantinya akan berakibat ke ranah hukum.

“Kami akan melakukan tindakan hukum secara pidana maupun perdata bagi DPC dan PUK serta anggota yang secara sengaja bekerja sama dengan pihak secara ilegal. Kami juga tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh pihak tersebut,” sebutnya.

Pada kesempatan ini, Syahri menyampaikan, DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau telah mengganti beberapa Ketua DPC se-Riau melalui Muscalub dan telah memiliki SK yang sah. Di antaranya, Gotlif Pasaribu sebagai Ketua DPC Kabupaten Kampar. Ketua DPC Indragiri Hulu dijabat Hendri Marbun, Ketua DPC Kota Pekanbaru dijabat Imelda Samsi.

Ketua DPC Kabupaten Siak, Unggal Gultom dan Ketua DPC Indragiri Hilir, Supriadi. Untuk DPC Kab Rokan Hilir masih di pimpin oleh H.Fuad Ahmad sebagai ketua DPC yang sah.

“Selain nama-nama yang kami sebutkan, untuk tidak mengaku sebagai Ketua DPC di daerah masing-masing,” tutup Syahri dikutip.