RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan, memberikan jawaban singkat terkait kasus dugaan suap yang menyeret oknum Polres Bengkalis, Bripka BA.
"Sama," singkat Johanes, Kamis, 15 Juni 2023.
Kombes J Setiawan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan suap yang nilainya Rp 2,6 miliar tersebut.
Sebelumnya Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal membenarkan penetapan tersangka oknum tersebut.
“Sudah tersangka. Prinsipnya siapa pun yang melanggar kode etik profesi akan ditindak tegas," ujar Irjen Iqbal, Senin, 22 Mei 2023.
Namun hingga saat ini, tidak ada kejelasan kasus Bripka BA. Padahal sudah dipatsus selama 42 hari lebih.