RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua oknum polisi di Bumi Lancang Kuning terlibat dalam kasus dugaan suap hingga praktik setoran dari bawahan ke atasan. Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.
Tak ayal, dua kasus ini mencoreng institusi Polri. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tengah gencar membangun kepercayaan publik setelah sejumlah kasus berat lainnya yang bahkan melibatkan mantan-mantan petinggi Polri.
Namun tampaknya, upaya sang Kapolri memulihkan nama baik Polri tidak didukung dengan perilaku segelintir personel polisi di Tanah Air.
Bripka BA dan Kompol Petrus Hotiner Simamora, dua oknum Polda Riau yang berada di pusaran kasus pemerasan hingga permintaan setoran ke bawahannya.
Berikut RIAU ONLINE telah merangkum dua kasus yang tengah menghebohkan publik saat ini:
1. Bripka BA Diduga Terima Suap Rp 2,6 Miliar
Bripka BA yang bertugas di Polres Bengkalis diamankan Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis, 4 Mei 2023 lalu.
Ia diduga menerima suap Rp 2,6 miliar dalam penanganan kasus narkotika yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Riau, Marcos Simaremare, mengatakan Kejati Riau mendapat aduan dari masyarakat terkait adanya oknum polisi, Bripka , yang meminta sejumlah uang untuk dibantu dalam proses narkoba.
"Langkah ini sebagai respon cepat Kejaksaan Tinggi Riau menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang bertujuan untuk menjaga agar penanganan perkara on the track sesuai dengan jalurnya," tegas Asintel.
Setelah beberapa hari menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Riau, oknum Polres Bengkalis Bripka BA yang diduga terlibat suap kasus narkoba di Pengadilan Negeri Bengkalis akhirnya menjadi tersangka.
“Sudah tersangka. Prinsipnya siapapun yang melanggar kode etik profesi akan ditindak tegas," tegas Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, Senin, 22 Mei 2023.
Di tempat yang sama, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johannes Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan memproses Bripka B.
“Proses sesuai dengan prosedur yang ada. Nanti akan ditindaklanjuti dengan tindak pidana apa yang dilakukannya. Statusnya sudah tersangka," tegas Kombes J Setiawan.
2. Kompol Petrus Minta Setoran Rp 650 Juta ke Bawahan
Ialah Bripka Andry Daram Irawan yang membongkar praktik setoran bawahan ke atasan yang diduga dilakukan Komandan Batalyon B Pelopor Manggala Brimob Polda Riau di Kabupaten Rokan Hilir, Kompol Petrus H Simamora.
Nama Bripka Andry mendadak viral setelah mengungkap kasus setoran yang totalnya mencapai Rp 650 juta itu ke media sosial pada 5 Juni 2023 lalu. Bahkan, Bripka Andry mengunggah chat pribadi hingga bukti transfer setoran kepada Kompol Petrus.
Bripka Andry membongkar kelakuan bobrok atasannya itu lantaran tidak terima setelah dimutasi dengan alasan yang tidak jelas.
Alhasil, Kompol Petrus dicopot dari jabatan Komandan Batalyon B Pelopor Manggala Brimob Polda Riau di Rokan Hilir.
Kini, Polda Riau telah melakukan penahanan terhadap Kompol Petrus dan 7 orang lainnya sejak Kamis, 8 Juni 2023 lalu.
Sementara, Bripka Andry saat ini masih dalam pencarian Polda Riau semenjak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polda Riau tampaknya bertindak cepat dalam memproses kasus ini setelah Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy berkunjung ke Provinsi Riau beberapa waktu lalu.
Hingga kini, Polda Riau belum mengetahui keberadaan Bripka Andry yang sempat tampil eksklusif di wawancara TV nasional.