Wilayah Tanah Gambut Jadi Daerah Khusus Penanganan Karhutla di Riau

Karhutla-di-Tenayan-raya.jpg
(Dok. BPBD Kota Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perubahan iklim global menjadi perhatian banyak pihak. Publik pun dalam meminta pemerintah untuk dapat menurunkan emisi global, satu di antaranya dengan menjaga Riau bebas dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Belum lagi masalah deforestasi yang turut mempengaruhi iklim di Tanah Air.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Setyo Widodo menyebut, secara Forest and Other Land Use (Folu) KLHK sudah bergerak seperti pada subnasional. Ada 12-16 rencana kerja (renja) yang merupakan bagian upaya untuk penurunan emisi. 

"Ini untuk penurunan emisi dan mencegah karhutla," ungkapnya.

Dirinya mengatakan hal yang dilakukan harus sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan renja, yang mana terdapat bidang lingkungan hidup dan kebakaran.


"Kebakaran menjadi perhatian. Kita memiliki 13 UPT di 12 kabupaten/kota itu juga untuk sosialisasi dan patroli kebakaran," tegasnya.

Widodo menyebut karhutla rawan terjadi pada tanah gambut, terutama di saat cuaca panas. Kata dia, wilayah dengan tanah gambut juga sudah masuk pemetaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau. 

"Untuk kerawanan karhutla ada pada tanah gambut. Jika panas seperti ini akan rawan. Ini menjadi bagian kita dan harus diketahui titik-titiknya dan perlu disekat," paparnya.

Wilayah dengan tanah gambut menjadi daerah khusus yang harus ditangani dalam upaya pencegahan karhutla. Hal ini mengingat tanah gambut berbeda dengan kondisi tanah pada umumnya.