RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelayanan publik di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih perlu perbaikan. Satu hal perlu dibenahi yakni belum adanya pengelolaan pengaduan masyarakat sehingga masih jadi catatan dari Ombudsman Perwakilan RI di Riau.
Selain itu, belum adanya batas waktu menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Pemko Pekanbaru bakal membentuk tim persiapan penilaian pelayanan publik di Kota Pekanbaru.
"Walau pada intinya pelayanan publik kita sudah baik dari sisi kompetensi dan pemberian pelayanan," terang Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Minggu 11 Juni 2023.
Indra menyebut, pemerintah kota bakal memasuki tahapan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2023. Terdapat sejumlah instansi di pemerintah kota masuk penilaian.
Instansi tersebut yakni DPMPTSP Kota Pekanbaru, Disdukcapil Kota Pekanbaru, Dinas Sosial Kota Pekanbaru dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Selain itu, dua puskesmas yang menjadi sampel layanan kesehatan.
"Seluruh instansi ini harus mempersiapkan diri. Mereka harus memastikan perbaikan administrasi hingga menanggapi pengaduan masyarakat," jelasnya.
Dirinya mengatakan bahwa ini adalah rapat pendahuluan terkait persiapan. Begitu juga evaluasi perihal kekurangan pelayanan publik pada tahun lalu.
"Ini bertujuan untuk melihat sejauh mana pelayanan kepada masyarakat, responden masyarakat sebagian besar puas dengan pelayanan tahun 2022. Kita dapat nilai 5 tahun lalu," tutupnya.