Minta Setoran Rp 650 Juta ke Bripka Andry, Kompol Petrus Ditahan Polda Riau

Kombes-Pol-Nandang.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Komandan Batalyon B Pelopor Manggala di Rokan Hilir, Kompol Petrus Hotiner Simamora, akhirnya ditahan Polda Riau selama 30 hari ke depan terkait permintaan uang Rp 650 juta ke bawahannya, Bripka Andry Darma Irawan. 

Tidak hanya Kompol Petrus, tujuh orang lainnya juga ikut ditahan Polda Riau karena diduga terlibat kasus permintaan uang Rp 650 juta. 

"Kompol Petrus dipatsus beserta 7 orang anggota lainnya, telah dilakukan proses kode etik, terkait pelanggaran yang dilakukannya secara bersama-sama," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Jumat, 9 Juni 2023.

Nandang menyebut Kompol Petrus akan dilakukan penempatan khusus selama 30 hari ke depan. Sementara, Bripka Andry masih dalam pencarian Polda Riau.


"Khusus Bripka Andry, kita lakukan proses kode etik, karena yang bersangkutan sejak 7 Maret telah meninggalkan tugas atau pekerjaannya," ujarnya.

"Kita sudah melakukan proses pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak hadir untuk memenuhi pemeriksaan, oleh itu kita saat ini melakukan pencarian terhadap Bripka Andry," pungkasnya.