RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemilik anjing yang hilang pada November 2022 lalu, Merry Gho mengapresiasi kerja aparat penegak hukum yang mau memproses laporan miliknya soal kehilangan anjing peliharaan bernama Abon.
Saat ini, proses hukum bagi para pemburu dan penadah anjing milik Merry Gho sudah masuk tahap pledoi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dua pemburu anjing liar, Arpan Iwan Siagian dan Firman Butar-Butar dijerat pasal 363 KUHPidana ayat (1), dan dituntut JPU 4 Tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan penadah yang juga merupakan pengurus gereja, George Jintar Simamora (47) dituntut 3 tahun penjara.
"Saya warga biasa, mengapresiasi kerja aparat penegak hukum baik Polsek Payung Sekaki dan Pengadilan Negeri Pekanbaru mau memproses hukum para pemburu anjing liar dan penadahnya," ujar Merry Gho kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 4 Juni 2023.
Selain itu, Merry Gho juga mendapat dukungan berbagai pihak atas kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pekanbaru saat ini.
"Saya dapat dukungan dari berbagai komunitas pecinta anjing. Mereka mengecam tindakan pemburu anjing liar dan membunuh anjing peliharaan saya," terangnya.
Terkait vonis yang diterima George Jintar Simamora, Merry Gho mengatakan kalau dirinya sempat berbicara kepada George saat anjingnya hilang. Padahal anjing peliharaannya sudah disantap dan dimakan oleh George.
"Biarlah proses hukum berjalan, di dalam proses sidang, George dan dua pemburu liar mengaku kalau dirinya telah mencuri anjing peliharaan saya di depan ruko dan dijual kepada George," terangnya.
Sebelum para pelaku ditangkap, Merry Gho berharap kepada George agar beritikad baik dan mengaku kalau dirinya sudah memakan anjing peliharaannya.
"Jika sebelum ditangkap George ini meminta maaf kepada saya, mungkin beda cerita. Yang jelas terkait dendam pribadi kepada George, saya tidak ada dendam. Biarlah proses hukum berjalan," ujarnya.
"Jika memang dia orang berpengaruh (pengurus gereja) harusnya dia bersikap jujur dan mengaku kalau dirinya telah memakan Anjing peliharaan saya. Saya berharap ada keadilan untuk anjing saya Abon dan pelaku pemburu dan penadah dihukum sesuai prosesnya," tutup Merry.