RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gratifikasi rentan terjadi di dunia usaha. Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendriawan, mengingatkan para pegiat di dunia usaha dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar berhati-hati saat berhubungan dengan penyelenggara negara.
Hal tersebut disampaikan Sigit mengingat banyak sekali usaha yang ada Bumi Lancang Kuning dari berbagai sektor. Tentunya, dalam membangun usaha berkaitan dengan perizinan dan pelayanan publik.
"Berangkat dari situ dunia usaha dan BUMD sangat rentan terjadi gratifikasi dan suap dengan penyelenggara negara. Oleh karena itu, perlu adanya mitigasi risiko untuk menghindari sentuhan secara langsung atau tatap muka dalam pelayanan publik melalui digitalisasi," tegasnya.
Dalam menjalankan mitigasi tersebut, Pemprov Riau menggandeng Forum Penyuluh Antikorupsi (FORPAK) Riau yang beberapa waktu lalu dikukuhkan langsung oleh KPK. Adanya Forpak bisa membantu pencegahan korupsi kalangan dunia usaha dan Direksi BUMD di Provinsi Riau.
"Sudah kami lakukan di akhir Mei kemarin yakni dengan melakukan sosialisasi di kalangan dunia usaha, pengurus dan anggota yang tergabung dalam Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Riau. Ke depan sosialisasi dan penguatan terhadap pencegahan korupsi akan menggandeng Forpak," katanya.
Tidak hanya dunia usaha, pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu dilakukan di seluruh sendi-sendi dan elemen yang ada di Pemprov Riau. Dengan begitu, Riau bisa terbebas dari korupsi.
Sebagai salah satu wujud komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam gerakan pencegahan korupsi, dalam waktu dekat juga akan dibentuk Puan Antikorupsi Riau yang diinisiasi oleh Forpak Riau.